News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

Update CPNS 2019, Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dilaksanakan Mulai 27 Januari 2020

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CPNS 2019: Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Tiap Instansi Melaksanakan Mulai 27 Januari 2020

TRIBUNNEWS.COM - Setelah pengumuman seleksi administrasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menghimbau tiap instansi melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mulai 27 Januari 2020.

Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis update status masing-masing instansi.

Berdasarkan update resmi dari BKN per Rabu (25/12/2019) pukul 16.41 WIB tercatat tinggal satu instansi berstatus pendaftaran ditutup.

Artinya instansi tersebut belum menampilkan pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2019.

Instansi tersebut adalah Badan Pemeriksa Keuangan.

Sebanyak 29 instansi sudah berstatus final verifikasi terakhir dan 492 lainnya telah menampilkan pengumuman seleksi administrasi CPNS 2019.

Selain itu terdapat 318 instansi telah selesai menjawab sanggahan hasil seleksi administrasi CPNS 2019.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai update BKN per 25 Desember 2019 pukul 16.41 WIB klik di sini.

Dikutip dari Surat BKN Nomor: 092/RILIS/BKN/XII/2019, setelah pelaksanaan seleksi administrasi masa sanggah, BKN menghimbau tiap instansi untuk melaksakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mulai 27 Januari 2020 hingga 28 Februari 2020.

Sementara untuk hasil SKD dapat diumumkan sekira 22 hingga 23 Maret 2020.

Kemudian instansi dapat melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) mulai 25 Maret 2020 hingga 10 April 2020.

Pengumuman hasil SKB dapat disampaikan pada 27 hingga 30 April 2020.

Pengumuman final dapat dilaksakan pada 1 Mei 2020.

Pengumuman final tersebut merupakan hasil integrasi nilai SKD dan SKB.

Untuk melihat informasi lengkap mengenai jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2019 bisa lihat di sini.

Sebagai tambahan informasi, berikut cara cek hasil seleksi administrasi CPNS 2019 melalui sscasn.bkn.go.id

Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 di Laman sscn.bkn.go.id

Berikut cara cek hasil seleksi administrasi cpns 2019 di laman sscn.bkn.go.id sebagaimana Tribunnews praktikkan di laman resmi SSCN BKN, Kamis (26/12/2019):

1. Peserta seleksi login di sscn.bkn.go.id menggunakan NIK dan kata sandi seperti yang digunakan pada saat pendaftaran.

2. Peserta akan dialihkan ke halaman resume pendaftaran.

3. Pada halaman tersebut akan ada foto, nama, jabatan, dan informasi lain terkait data diri.

4. Kemudian gulirkan halaman sampai paling bawah.

5. Di bawah menu cetak kartu akan muncul status seleksi.

6. Jika lolos akan muncul 'Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas'.

Sebaliknya, peserta yang tidak lolos akan muncul keterangan 'Maaf Anda Tidak Lulus', disertai alasannya.

Petunjuk massa sanggah (Tangkap layar https://sscn.bkn.go.id/)

Berdasarkan Siaran Pers Nomor 092/RILIS/BKN/XII/2019 setelah masa pengumuman seleksi administrasi, pelamar yang telah menginput data dan dokumen sesuai persyaratan namun diverifikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat melakukan proses sanggahan.

Masa sanggah maksimal tiga hari setelah pengumuman seleksi administrasi.

Pelamar yang ingin menyanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2019 dapat dilakukan melalui sscn.bkn.go.id.

Tentunya login terlebih dahulu menggunakan akun pendaftaran.

Ilustrasi Gunakan Alasan yang Baik saat Menyanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019, Masa Sanggahan 3 Hari (Instagram/@bkngoidofficial)

Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi

Berikut cara sanggah hasil seleksi administrasi sebagaimana dikutip dari akun Instagram resmi BKN di @bkngoigofficial.

- Pertama, pelamar mengajukan sanggahan melalui web SSCASN BKN maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

- Tahapan kedua, sanggahan pelamar akan diverivikasi oleh panitian pelaksana seleksi CPNS Instansi.

- Tahapan ketiga, yakni pengumuman sanggahan diterima atau ditolak.

- Pengumuman ini akan pelamar terima maksimal tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.

Masa Sanggah (Tangkapan Layar dari sscn.bkn.go.id)

“Dalam melakukan sanggahan, pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang atau memperbarui dokumen yang telah diunggah serta menambah dokumen apapun,” jelas Plt. Kepala Biro Humas BKN, Paryono sebagaimana dikutip dari BKN.go.id.

Hal itu berarti bagi pelamar TMS hanya dapat menyanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2019 tanpa memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang atau memperbarui dokumen yang telah diunggah.

Berikan alasan sanggahan yang masuk akal dan sesuai dengan kesalahan di SSCN maksimal 100 kata.

(Tribunnews.com/Fajar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini