Posisi wakil kepala KSP nantinya juga dibutuhkan ketika kepala KSP harus mendampingi presiden dalam setiap kunjungannya.
"Di sisi yang lain, hampir setiap Bapak Presiden menerima tamu dan berkunjung, beberapa lokasi infrastruktur di Papua dan beberapa tempat, selalu didampingi oleh Kepala Staf," terangnya.
"Tidak saja di dalam negeri, tapi di luar negeri."
Berikut video lengkapnya:
Dikutip dari Kompas.com, tugas wakil kepala KSP adalah membantu tugas kepala KSP sesuai dengan Pasal 6 ayat 2 dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2019.
Pepres tersebut menegaskan posisi kepala KSP dan wakil kepala KSP yang merupakan satu kesatuan.
Keputusan Jokowi ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Ketua DPP Partai Gerindra Sodik Mudjahid mendorong Jokowi untuk menjelaskan alasan penguatan KSP ini.
"Presiden juga harus menjelaskan tugas khusus apa dari wakil KSP sehingga perlu wakil di KSP yang jumlah tim atau person KSP sedikit," ujar Sodik, Kamis (26/12/2019).
Sodik menyebut masyarakat perlu mengetahui alasan profesional dari pemerintah.
Hal ini untuk menghindarkan dugaan alasan politis.
"Memang banyak yang mempertanyakan hal ini, dianggap terlalu gemuk, sampai KSP juga perlu wakil, belum lagi stafsus milenial," tuturnya.
(Tribunnews.com/Ifa Nabila)