TRIBUNNEWS.COM - Polemik dugaan korupsi Jiwasraya masih menjadi perbincangan hangat.
Yang terbaru, Kejaksaan Agung RI memutuskan untuk mencekal 10 orang.
10 orang tersebut dicekal untuk bepergian ke luar negeri oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.
Hal iu disampaikan di sela-sela pelantikan pejabat Kejati dan eselon II di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Adapun waktu pencekalan telah dimulai sejak Kamis (26/12/2019) malam.
"Jadi kita sudah minta pencegahan ke luar negeri, cekal untuk 10 orang. Kita sudah mulai dan tadi malam sudah dicekal," kata Burhanuddin.
Namun ia tidak menyebutkan dengan rinci dari unsur mana saja pihak yang dicekal oleh Kejaksaan Agung RI.
Dia hanya menyebut sejumlah inisial nama-nama yang telah dicekal oleh institusi yang dipimpinnya.
Mereka adalah HR, DA, HP, NZ, DW, GL, GR, HD, BT dan HS.
Seluruhnya disebut memiliki potensi bermasalah dalam kasus ini.
"Ya betul potensi untuk tersangka. Nanti ada kita lihat perkembangan di kami," tambah Burhanuddin.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman menyebutkan, pihaknya juga menjadwalkan akan memanggil 10 orang tersebut untuk diperiksa.
"Terjadwal nanti hari Senin hari Selasa depan. Kemudian nanti tanggal 6-8 (Januari) kita panggil secara keseluruhan jadi semua jumlah 24 orang," pungkasnya.
Tanggapan SBY soal kasus Jiwasraya