- Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Profesionalisme
Setelah dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), selanjutnya adalah tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan atau formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.
Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh Instansi pembina jabatan fungsional.
Pelaksanaan dan materi SKB di Instansi Pusat selain dengan CAT dapat berupa: tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit dua jenis/bentuk tes.
Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.
Jabatan yang bersifat sangat teknis atau keahlian khusus, seperti: Pranata Komputer, SKB dapat dilakukan dalam bentuk tes praktik kerja.
Instansi Daerah yang menyelenggarakan SKB selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman atau panduan pelaksanaan SKB dan menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, satu minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai. (Tribunnews.com/Lanny Latifah)