TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah sampai pada tahap masa sanggah.
Setelah masa sanggah, instansi akan mengumumkan hasil sanggahan dan berlanjut pada pelaksanaan tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Untuk mengikuti ujian SKD, pelamar CPNS wajib untuk membawa kartu ujian pada waktu pelaksanaan ujian.
Selain itu, pelamar juga harus membawa katu identitas asli yang sesuai dengan identitas di kartu ujian.
Fitur cetak kartu ujian telah tersedia di portal SSCN.
Pelamar harus login menggunakan NIK serta password yang telah didaftarkan sebelumnya.
Sesuai surat edaran yang diterbitkan BKN melalui Siaran Pers Nomor: 092/RILIS/BKN/XII/2019, jadwal tahap seleksi CPNS 2019 selanjutnya akan digelar pada tahun depan, 2020.
Berikut jadwal lengkap SKD dan SKB CPNS 2019:
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 27 Januari - 28 Februari 2020
- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 22-23 Maret 2020
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 25 Maret - 10 April 2020
- Integrasi Nilai SKD dan SKB pada 27-30 April 2020
- Usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada Mei 2020
SKD merupakan tes yang berbentuk soal ujian yang di dalamnya terdapat beberapa materi, di antaranya:
TWK (Wawassan Kebangsaan)
- Nasionalisme
- Integritas
- Bela Negara
- Pilar Negara
- Bahasa Indonesia
TIU (Intelegensi Umum)
- Kemampuan Verbal
- Kemampuan Numerik
- Kemampuan Figural
TKP (Karakteristik Pribadi)
- Pelayanan Publik
- Jejaring Kerja
- Sosial Budaya
- Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Profesionalisme
Setelah dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), selanjutnya adalah tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan atau formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.
Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh Instansi pembina jabatan fungsional.
Pelaksanaan dan materi SKB di Instansi Pusat selain dengan CAT dapat berupa: tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit dua jenis/bentuk tes.
Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.
Jabatan yang bersifat sangat teknis atau keahlian khusus, seperti: Pranata Komputer, SKB dapat dilakukan dalam bentuk tes praktik kerja.
Instansi Daerah yang menyelenggarakan SKB selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman atau panduan pelaksanaan SKB dan menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, satu minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai. (Tribunnews.com/Lanny Latifah)