TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo rencananya akan merevisi Peraturan Menteri (Permen) terkait larangan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan.
Hal itu dikatakan Edhy Prabowo setelah mengunjungi lokasi pembesaran budidaya lobster di tiga desa di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Ia menyebut, sebagian pembudidaya hanya mampu membesarkan lobster sampai seukuran jari.
Menteri KKP tersebut lantas menegaskan, untuk hasil budidaya yang seukuran jari, tidak perlu di ekspor.
"Akibat Permen, jangankan untuk dijual, untuk antar wilayah antar provinsi, jangankan diekspor.
Diangkat dari laut, dibudidayakan di sini saja dilarang," kata Edhy yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (26/12/2019).
Ia menambahkan, berdasarkan aspirasi dari nelayan yang sampai ke telinganya, ia menyebut larangan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan tidak menguntungkan.
"Ini baru sekarang mau terbuka, biasanya di atas sini ikan, apa kita mau mengurus negara dengan membuat rakyat tidak nyaman? Kan tidak!," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ramai diperbincangkan publik.
Hal tersebut lantaran terdengar rencana untuk melakukan ekspor benih lobster.
Banyak kalangan menilai ekspor benih lobster akan merugikan negara.
Bahkan, Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengkritik keras rencana itu.
Sebelumnya diberitakan, Edhy Prabowo menanggapi pro kontra terkait rencana ekspor benih lobster.
Ia mengaku terbuka kepada semua pihak yang keberatan dengan wacana pelegalan ekspor benih lobster.
Dilansir Kompas.com, Edhy meminta kepada pihak yang keberatan untuk menyampaikan kepadanya.
Ia juga meminta untuk menghindari perdebatan di publik.
"Kalau mau ngasih masukan tolong saja kasih masukan karena kami sangat terbuka dalam semua tingkatan,"
"Jadi kalau ada yang keberatan tolong kasih tahu di mana, kita nggak usah berdebat di publik," ujar Edhy ketika ditemui di Jakarta, Rabu (25/12/2019).
Diketahui, banyak pertentangan yang muncul mengenai wacana Edhy membuka keran eskpor benih lobster.
Aturan tersebut berada dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2019, yang dicanangkan oleh pendahulunya, Susi Pudjiastuti.
Dalam Permen tersebut, Susi melarang penangkapan benih lobster hinga rajungan dan kepiting untuk budidaya.
Tujuannya, sebagai langkah konservasi karena jumlah benih yang terbatas.
Lebih lanjut, Edhy Prabowo mengungkapkan dengan adanya larangan penangkapan dan ekspor benih lobster, terdapat masyarakat yang kesusahan.
"Ada masyarakat kita yang lapar gara-gara dilarang (menangkap benih lobster). Gara-gara ada aturan yang dibuat ini. Ini yang harus dicari jalannya.
Saya nggak benci dengan kebijakan yang dulu, tapi saya ingin mencari jalan keluar," jelas dia.
Edhy juga mengungkapkan, upayanya merevisi kebijakan di era Susi bukan untuk melakukan eksploitasi yang berlebih
Edhy mengaku hanya ingin mencari solusi dari masalah yang dihadapi oleh pengusaha dan nelayan akibat kebijakan tersebut.
"Sekali lagi ya jangan kita ngomong hanya seolah-olah kita mau eksploitasi alam kita tanpa batasan. Saya bukan tipikal seperti itu.
Saya percaya keberlangsungan industri kelautan Indonesia ini hanya bisa berkembang kalau didasari oleh keberlanjutan," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Edhy soal Larangan Budidaya Lobster: Ada Masyarakat yang Lapar Karena Aturan Ini"
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani) (Kompas.com/Mutia Fauzia)