TRIBUNNEWS.COM - Perjalanan panjang kasus penyiraman air keras kepada mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan mulai menemukan titik terang.
Karopenmas Mabes Polri, Kombes Argo Yuwono telah mengumumkan dua tersangka penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Dilansir TribunWow.com, Argo Yuwono menyebutkan tersangka penyiraman Novel Baswedan berinisial RB dan RM.
Berdasarkan siaran langsung YouTube KompasTV, keduanya masih berstatus sebagai polisi aktif.
Menanggapi hal itu, pegiat anti korupsi dan sekaligus pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian.
Meski begitu, menurut pandangan dari Saor, kedua pelaku tersebut merupakan pelaku lapangan bukan pelaku utama.
"Saya kira perlu kita apresiasi polisi ya, bahwa sudah menangkap, mungkin ini baru pada pelaku lapangan," ujar Saor Siagian.
"Karena yang diumumkan itu adalah polisi aktif, selama ini kan apakah tiga tahun lalu atau dua tahun lalu sudah tertangkap sesungguhnya, kemudian disimpan, kenapa setelah saudara Sigit terpilih susah mengungkapkan ini."
"Oleh karena itu yang penting saya kira polisi harus bisa mengusut tuntas, siapa aktor yang menyuruh orang ini."