"Saya sejak tanggal 19 Desember sudah tidak memiliki jabatan, jelas ya," katanya.
Sebelumnya, desakan mundur dari jabatan di Polri disampaikan oleh Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono.
Sebab, hal ini sudah diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Pasal 29 UU KPK jelas menyatakan bahwa pimpinan KPK harus melepaskan semua jabatan selama menjabat sebagai pimpinan KPK. Jadi harus nonaktif dari jabatan lain selama menjabat sebagai Pimpinan KPK," kata Dini, Selasa (24/12/2019).
Diketahui, seusai menjabat Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri, Firli menjadi analisis kebijakan Baharkam Polri.
Sementara itu dalam UU KPK tersebut poin (i) Pasal 29, menyebut pimpinan KPK harus melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK dan poin (j) mengatur bahwa tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK.
Lebih lanjut, Dini mengatakan ketentuan tersebut juga berlaku bagi Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Menurutnya, anggota dewan pengawas yang memiliki jabatan lain sebelum resmi dilantik harus mengundurkan diri.
"Itu sudah clear di UU KPK bahwa Dewas tidak boleh rangkap jabatan. Jadi harus mundur atau nonaktif dari jabatan lain," kata Dini.
Profil Firli
Sebelumnya, Ketua KPK periode 2019-2023 Firli Bahuri dilantik oleh Presiden Jokowi, Jumat (20/12/2019).
Dilansir Kompas.com, Firli Bahuri merupakan calon pimpinan dari unsur kepolisian yang lolos uji kepatutan dan kelayakan pimpinan KPK hingga tahap akhir dan akhirnya terpilih sebagai Ketua KPK.
Firli merupakan mantan Kapolda Sumatera Selatan.
Ia lahir di Prabumulih, Sumatera Selatan, 8 November 1963.