TRIBUNNEWS.COM - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, berhak untuk tetap menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Diketahui, selain menjabat ketua KPK, Firli menjadi analis kebijakan utama Baharkam Polri.
"Kita proporsional saja, itu hak dia loh untuk tetap menjadi anggota Polri," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019) dilansir Kompas.com.
Mahfud MD mengungkapkan meski telah menjadi ketua lembaga antikorupsi, Firli tak kehilangan keanggotaan Polri.
Mahfud MD menyebut ada aturan tentang anggota Polri yang dinonaktifkan ketika menjabat posisi lain di luar Korps Bhayangkara.
Hal paling penting menurut Mahfud MD adalah Firli tak menjabat apapun di struktural Polri.
"Pak Firli di Polri enggak menjabat apapun. Hanya anggota polri yang nonaktif dan dia sudah mundur dan diberhentikan dari jabatan sebagai Kapolda Sumsel," ujarnya.
Kendati demikian, Firli mengakui sampai saat ini masih menjadi analis kebijakan Badan Pemeliharaan Keamanan (Barhakam) Polri.
Klaim Tak Punya Jabatan
Sementara itu Firli Bahuri sebelumnya menyatakan tak perlu mundur dari posisi Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam).
Dilansir Kompas.com, Firli mengklaim posisi Analisis Kebijakan Baharkam bukan suatu jabatan di institusi kepolisian.
Sehingga, dirinya menyebut tak perlu mundur.
"Itu bukan jabatan," ujar Firli, Kamis (26/12/2019) lalu.
Firli menyebut sejak 19 Desember 2019 dirinya tak lagi mengisi posisi Kepala Baharkam.