TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis tata tertib Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Tambahan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Tes SKB Tambahan CPNS BPOM 2024 akan mulai dilaksanakan pada 23 sampai 29 November 2024.
Jadwal pelaksanaan SKB Tambahan CPNS BPOM 2024 dapat dilihat pada link https://tinyurl.com/JadwalSKBT.
Baca juga: Ketentuan SKB Tambahan CPNS BPOM 2024, Cek Bobot Nilai dan Jadwalnya
Tata tertib SKB Tambahan CPNS BPOM 2024
Berikut ini tata tertib SKB Tambahan CPNS BPOM 2024 sebagaimana disampaikan melalui surat pengumuman resmi Nomor KP.03.01.2.11.24.49:
- Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum SKB Tambahan dimulai, untuk melakukan registrasi, pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta, dan tahapan pelaksanaan SKB Tambahan;
- Peserta wajib membawa dokumen untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Badan POM sebagai berikut:
- Kartu tanda penduduk (KTP) elektronik asli/surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku/kartu keluarga asli/salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang/identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital yang telah dicetak; dan
- Kartu Peserta Ujian asli yang telah dicetak dari laman https://sscasn.bkn.go.id (Kartu Peserta saat Ujian SKD). Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta dan identitas pada KTP.
- Peserta wajib menggunakan pakaian rapi dan sopan dengan ketentuan:
- Baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak (kaos tidak diperkenankan);
- Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (tidak diperkenankan memakai celana/rok berbahan kaos/jeans/strech);
- Jilbab berwarna hitam polos tanpa corak (bagi yang menggunakan jilbab); dan
- Sepatu berwarna hitam tertutup (sandal tidak diperkenankan).
- Peserta dilarang:
- Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan, dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros, dll), ikat pinggang, kalkulator, gawai, peralatan elektronik, alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
- Merokok dalam ruangan seleksi;
- Menyebarluaskan soal seleksi melalui media apapun;
- Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun; dan
- Membuka laman apapun selain laman tes selama mengerjakan tes literasi digital.
- Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.
- Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
- Peserta yang terlambat masuk ke ruang ujian tetap diperbolehkan mengikuti ujian namun tidak diberikan waktu tambahan.
- Peserta selama mengikuti ujian wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan.
- Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian agar segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib.
- Sanksi bagi peserta:
- Peserta yang tidak membawa dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
- Peserta yang melanggar ketentuan larangan tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)