TRIBUNNEWS.COM - Pelaku penyiraman terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berhasil diungkap pihak kepolisian, Jumat (27/12/2019).
Informasi ini dikonfirmasi melalui konferensi pers yang disampaikan oleh Karopenmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono.
Argo Yuwono menyebut pelaku penyiraman Novel kini sudah diamankan pihak berwajib.
"Dua orang diduga penyiraman terhadap Novel Baswedan sudah tertangkap," ungkap Argo Yuwono yang Tribunnews kutip melalui tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat (27/12/2019).
"Ini diperoleh setelah melalui penyelidikan yang panjang, melakukan olah TKP, memeriksa deretan 73 saksi," tambahnya.
Ia menuturkan, pelaku penyiraman merupakan anggota Polri aktif berinisial RB dan RM.
Simak perjalanan kasus Novel Baswedan yang Tribunnews rangkum dari pemberitaan sebelumnya berikut ini:
1. Perjalanan Kasus Novel Baswedan
Disiram seusai menjalankan ibadah Salat Subuh pada 11 April 2017.
Diketahui, Novel Baswedan mengalami kejadian tidak menyenangkan itu pada 11 April 2017.
Diwartakan Tribunnews, kejadian itu terjadi seusai ia menjalankan ibadah Salat Subuh, di Masjid Al Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pelaku menyiram air keras yang menyebabkan kedua mata Novel terluka parah.
Dari RS Mitra Dipindah ke RS JEC
Novel Baswedan dipindahkan ke Rumah Sakit Jakarta Eye Center (JEC), Menteng Jakarta Pusat.