TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton oleh mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara masih terus diproses.
Atas kasus tersebut, Ari teracam diseret ke ranah pidana dan menjadi tersangka jika hasil penyidikan membuktikan ia melakukan penyelundupan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengisyaratkan tim penyidik mereka bakal menyeret semua pihak yang terbukti terlibat dalam penyelundupan motor Harley-Davidson melalui pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk ke ranah pidana.
Baca: Pramugari Sisi Asih Ungkap Pertemuannya dengan Ari Askhara, Tidak Ada Kontak Personal
”Kalau penyidikan itu, salah satu opsinya ya (tersangka). Itu kalau dia (Ari Askhara) disimpulkan unsur pidana, ya pidana,” ujar Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
”Yang jelas kami tegaskan bahwa ini merupakan tindak pidana, maka solusinya bukan bayar. Kalau bukan tindak pidana tentunya solusi yang lain,” kata Heru.
Hanya saja, Heru belum bisa memastikan siapa saja yang akan dijadikan tersangka, apakah Ari atau orang lainnya yang terlibat dalam kasus penyelundupan tersebut.
Baca: Babak Baru Garuda Indonesia, Erick Thohir: Dirut Baru Ditunjuk pada Januari 2020, Bakal Ada Kejutan
”Siapa yang (akan) dipidana, ya sesuai hasil investigasi. Penyidikan kan enggak satu atau dua hari ya, butuh waktu. Tungga saja,” ujarnya.
Heru meminta masyarakat bersabar menanti hasil penyidikan yang dilakukan Bea Cukai.
Heru belum bisa memastikan kapan penyidikan itu selesai dilakukan.
"Mohon kesabaran masyarakat, karena memang proses penyidikan fair dan transparan, dan berkeadilan. Sehingga sebaiknya mereka (tim Bea Cukai) diberikan ruang untuk detailkan dan selesaikan seadil-adilnya," katanya.
Baca: Kementerian Keuangan Didapuk Penghargaan Anugrah Revolusi Mental 2019
Ari Askhara sendiri sebelumnya telah dicopot dari jabatannya sebagai Dirut Garuda oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Pencopotan itu buntut dari kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton dalam pesawat baru Garuda Indonesia Airbus A330-900 Neo.
Atas kasus tersebut, Garuda Indonesia juga dihukum denda Rp 100 juta.
Pihak Garuda telah membayar denda itu ke Kementerian Perhubungan.
Baca: Bandingkan Pilot dengan Ojol, Iis Dahlia Sebut Netizen Tak Pernah Naik Pesawat: Jangan Pada Ngaco!
”Sudah lama (bayarnya). Sebelum seminggu kami kasih peringatan sudah dibayar,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana Banguningsih Pramesti.
Polana menyebut Garuda Indonesia melanggar kesesuaian terhadap flight approval yang tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) nomor 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundangan di Bidang Penerbangan.
Sementara, denda terkait bea masuk atas penyelundupan komponen Harley Davidson akan menjadi ranah DJBC.
Namun, itu kembali lagi apakah hasil tim penyidik ada unsur pidana atau hanya cukup sanksi administratif.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sendiri menyebut negara mengalami kerugian Rp 1,5 miliar atas penyelendupan itu. (tribun network/ria/dod)