TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan mengharapkan pihak Kepolisian tidak menghilangkan sikap netralitas saat dalam proses pemeriksaan dua tersangka.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, pada Jumat (27/12/2019).
Novel menuturkan mengenal banyak pihak yang berada di dalam instansi Kepolisian, Brimob, hingga anggota TNI.
Meski demikian, Novel merasa anggota yang berasal dari beberapa instansi tersebut melakukan penyiraman air keras pada dirinya yang terjadi, pada 11 April 2017 lalu.
Menurut Novel tindakan penyiraman yang telah terjadi hampir dua tahun lebih tersebut tidak mungkin didasari atas dendam pribadi maupun dendam atasan.
Novel tidak setuju apabila musibah yang menimpanya dikaitkan dengan adanya dendam pribadi.
"Cuma satu yang harus saya garis bawahi, jangan sampai objektivitas ditinggalkan," tutur Novel.
"Saya kenal dengan banyak anggota Polri, Brimob, dan TNI, yang saya yakin mereka itu rasanya tidak mungkin melakukan hal-hal yang seperti itu."
"Kalau dibilang dendam, ini dendam pribadi dia atau atasannya, saya kira itu tidak masuk akal," lanjut dia.
"Saya tidak percaya kalau kemudian dianggap sebagai dendam pribadi," imbuhnya.
Novel menuturkan sangat mengapresiasi usaha pihak Kepolisian dalam mengusut kasus yang menimpanya.
Namun Novel khawatir akan terdapat cerita lain setelah penangkapan dua tersangka yang melakukan penyiraman air keras.
Novel juga tidak ingin untuk menanggapi lebih lanjut dan akan menyerahkan kelanjutan proses pada kuasa hukumnya.
"Jadi di satu sisi saya ingin mengapresiasi di sisi lain saya khawatir ada cerita lain," jelas Novel.
"Tapi lebih lanjut akan lebih tepat kalau kuasa hukum saya yang menyampaikan," tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono mengatakan pihak penyidik telah mengamankan dua orang yang diduga pelaku.
Penangkapan dua orang tersebut telah melalui serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan yang diharuskan melalui olah tempat kejadian perkara (TKP).
Penyidik juga telah memeriksa 73 saksi dalam pengusutan kasus penyiraman air keras yang dialami oleh Novel Baswedan.
"Penyidik telah mengamankan dua orang yang diduga pelaku penyiraman terhadap saudara Novel Baswedan," jelas Brigjen Argo.
"Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, kemudian penyidikan."
"Dan penyidik sudah melakukan olah TKP sekitar tujuh kali, kemudian juga telah memeriksa beberapa saksi yang sekitar 73 saksi," tambahnya.
Tak hanya itu, dalam mengusut kasus Novel Baswedan ini pihak Kepolisian juga membentuk beberapa tim seperti tim teknis serta pakar.
Kepolisian juga melakukan kerja sama dengan beberapa pihak terkait seperti Laboratorium Forensik (Labfor), Inafis, serta beberapa instansi lain.
Brigjen Argo menjelaskan setelah melakukan penelurusuran dan menghimpun beberapa informasi dari pihak intelijen, pihak Kepolisian telah mengamankan dua pelaku, pada Kamis (26/12/2019).
Dua pelaku tersebut diketahui berinisial RB dan RM yang ternyata merupakan anggota polisi aktif.
Setelah dilakukan pengamanan, Brigjen Argo menuturkan langsung membawa kedua terduga tersebut ke Polda Metro Jaya untuk dilangsungkan proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Kemudian juga dari Kepolisian membentuk tim teknis, tim pakar. Kita ada kerjasama dari berbagai instansi seperti Lab forensik, Inafis, dan sebagainya," ucap Brigjen Argo.
"Kemudian dari hasil investigasi serta informasi intelijen sehingga tadi malam sudah mengamankan yang diduga pelaku yang kita amankan kemudian kita bawa ke Polda Metro Jaya."
"Setelah itu langsung kita lakukan interogasi," imbuhnya.
Brigjen Argo mengungkapkan hasil dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya tersebut langsung menetapkan kedua terduga yang diamankan menjadi tersangka kasus penyiraman air keras Novel Baswedan.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)