News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Tersangka Penyerang Novel Lama Ditangkap, Ahli Hukum: Harusnya 3 Bulan Selesai

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DUA TAHUN NOVEL BASWEDAN - Massa aksi dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi mengenakan topeng Novel Baswedan dalam aksi peringatan dua tahun kasus Novel Baswedan di Jalan Tugu, Kota Malang, Kamis (11/4/2019). Massa aksi menuntut Presiden RI mengevaluasi kinerja kepolisian dalam kasus penyidikan dugaan pembunuhan terhadap Novel Baswedan dan mengutuk segala bentuk teror terhadap penjuang anti korupsi.

TRIBUNNEWS.COM - Setelah hampir tiga tahun lamanya kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan menemui titik terang.

Hal itu setelah Bareskrim Mabes Polri berhasil menemukan pelaku penyerang Novel.

Novel terkena siraman air keras di wajahnya pada 11 April 2017 silam.

Meski Polri mendapat banyak apresiasi positif, keterlambatannya mengungkap pelaku yang ternyata anggota polisi aktif, dirasa masih janggal.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo bersama Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus serta jajaran kepolisian melakukan konferensi pers terkait penangkapan tersangka penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019). Menurut Listyo, tadi malam tim teknis telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyiraman terhadap Novel Baswedan, pelaku ada dua orang dengan inisial RM dan RB. (Tribunnews/JEPRIMA)

Spekulasi pun bermunculan, mengapa baru sekarang tertangkap padahal bukti dan rekaman CCTV sudah ditemukan sejak awal.

Seorang ahli hukum, Muhtar Said akhirnya memberikan komentar terkait spekulasi tersebut.

Said yang juga seorang Peneliti Pusat Pendidikan & Anti Korupsi (PUSDAK) Ilmu Hukum, Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Jakarta mengatakan, kasus Novel seperti 'drama'.

"Ini yang membuat masyarakat seperti, ini ada 'drama', seorang polisi yang punya alat canggih, dan diawali adanya rekaman, masa tidak bisa menangkap?"

"Penjahat atau pembunuh yang tidak ada rekamannya itu bisa langsung tertangkap," ujarnya kepada Tribunnews, Sabtu (28/12/2019) malam.

Menurut Said, bila polisi memproses kasus Novel secara 'normal' maka hanya akan berjalan selama lebih kurang tiga bulan.

"Tidak akan lama dalam menangkap penyerang Novel, itu pasti hanya sekira tiga bulan sudah selesai kasusnya," ujar Said.

Bahkan Said membandingkan dengan penjahat yang tidak memiliki rekaman, tapi dalam hitungan bulan sudah tertangkap.

"Coba kalau ikut ke Bareskrim, itu pembunuh yang tidak terekam CCTV hanya 3 sampai 4 bulan sudah ketemu pelakunya," tambahnya.

Menurutnya, ada yang janggal dari penangkapan tersangka penyerangan Novel.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini