News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Tersangka Penyerang Novel Lama Ditangkap, Ahli Hukum: Harusnya 3 Bulan Selesai

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DUA TAHUN NOVEL BASWEDAN - Massa aksi dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi mengenakan topeng Novel Baswedan dalam aksi peringatan dua tahun kasus Novel Baswedan di Jalan Tugu, Kota Malang, Kamis (11/4/2019). Massa aksi menuntut Presiden RI mengevaluasi kinerja kepolisian dalam kasus penyidikan dugaan pembunuhan terhadap Novel Baswedan dan mengutuk segala bentuk teror terhadap penjuang anti korupsi.

"Ini yang sudah ada CCTV, sudah kelihatan mukanya, di Bareskrim memiliki alat canggih, pendataannya sudah lengkap, kok baru sekarang tertangkap," ujarnya.

Menurut Said, itulah yang menjadi alasan mengapa kasus Novel seperti ada 'drama'.

"Untuk itu harus ada aktor di belakang layar yang tertangkap," ungkap Said.

Said juga turut mengomentari sketsa wajah pelaku yang sudah ditemukan sejak awal.

"Itu adalah petunjuk awal dalam kitab undang-undang hukum acara pidana yang sangat vital."

"Dramanya kasus Novel artinya seperti ada unsur politik, mungkin ada persaingan atau kompetisi di dalam Polri itu sendiri, kalau memang Polri profesional maka ungkaplah," kata Said.

Hingga kini dari pihak kepolisian belum menentukan pelaku dijerat hukuman apa.

Said menuturkan jika masuk dalam kategori perencanaan pembunuhan hukumannya bisa sampai hukuman seumur hidup.

"Kalau masuk dalam kategori perencanaan pembunuhan itu bisa sampai 15 tahun, bahkan bisa sampai hukuman seumur hidup karena kejahatannya misal terkait dengan negara, karena Novel kan di KPK termasuk pejabat negara," ujar Said.

Untuk itu, Said menyarankan supaya masyarakat tetap mengawal kinerja pihak kepolisian.

"Maka tetap kita lihat proses penyelidikannya bagaimana, untuk itu Polri harus terbuka kepada publik, supaya masyarakat bisa mengawasi kinerja Polri yang sangat lambat mengungkap kasus ini," katanya.

(Tribunnews.com/Maliana)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini