News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Tim Advokasi Novel Baswedan: Segera Ungkap Jenderal dan Aktor Intelektual Lain yang Terlibat

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pelaku penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan dengan air keras, RM dan RB keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Warta Kota/Adhy Kelana

"Sabar ya, biarkan yang di dalam (tersangka) tenang dulu. Beri waktu sebentar, biar enak," kata Suyudi yang mengawal pemindahan tersangka.

Baca: Membandingkan Wajah Tersangka Penyerang Novel Baswedan dengan Rilis Polisi Soal Wajah Diduga Pelaku

Baca: Pelaku Dendam dan Sebut Novel Baswedan Pengkhianat, Pakar Ekspresi: Tidak Terlihat Perasaan Dendam

Benar saja turun dari mobil‎, RB tampak tenang meski tangannya diborgol.

Ketika dibawa menuju ke lantai 5, RB tidak segan melempar senyum pada awak media.

Hal yang sama, tersangka RM yang adalah pengendara sepeda motor wajahnya juga datar.

Pria berambut klimis ini membisu selama digelandang dari mobil ke lantai 5.

Istri Novel Khawatir

Polisi telah menetapkan RM dan RB sebagai tersangka teror penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Menanggapi hal tersebut, Rina Emilda istri Novel Baswedan menyampaikan hal yang ia takutkan terkait proses penyidikan pelaku penyerangan suaminya.

"Saya khawatir ada upaya membuat cerita yang menutupi fakta sebenarnya. Semoga penyidik Polri dapat memperhatikan objektivitas dari fakta-fakta yang ada," ucapnya saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (28/12/2019).

Dia menilai penangkapan pelaku penyiram air keras terhadap suaminya adalah hal yang positif.

"Namanya penangkapan adalah hal positif. Ada suatu penyerangan dan pelakunya ditangkap," ucapnya.

Baru Permulaan

Terpisah, ‎Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan penyidiknya bekerja dengan bukti bukan berdasarkan opini atau persepsi dalam penyidikan teror Novel Baswedan.

Untuk itu, jenderal bintang tiga ini meminta publik bersabar dan memberikan waktu bagi Polri mengungkap hingga tuntas.

Dua tersangka penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan, berinisial RM dan RB dibawa petugas untuk dilakukan penahanan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019). Tersangka yang merupakan anggota Polri aktif tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di tahanan Bareskrim Mabes Polri. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini