Ia menambahkan jika publik harus benar-benar mengawasi perkembangan kasus ini jika melihat kinerja Polri yang terlalu lama mengungkapnya.
Hal ini dikarenakan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melihat ada abuse of power atau penyalahgunaan wewenang dalam pengungkapan kasus ini.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini berharap Polri dapat mendalami motif dari pelaku melakukan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
"Selain itu, bagaimana Polisi bisa mendalami dan publik menunggu apa sebenarnya motif dari yang bersangkutan. Jangan sampai justru kita mendengar nanti motif dendam pribadi yang sangat berbeda dengan apa yang dicatat oleh Komnas HAM," ungkapnya.
Kurnia Ramadhana menganggap jika motif pelaku adalah dendam, harus bisa dibuktikan.
Karena Novel adalah penyidik KPK yang menangani kasus korupsi besar seperti kasus simulator SIM, KTP elektronik, kasus suap Akil Mochtar dan lain-lain.
"Sehingga ini yang menimbulkan niat dari pelaku memang tidak senang dengan kerja kerja KPK. Dan yang ingin menyerang Novel agar dia tidak bisa maksimal dalam bekerja," imbuhnya.
Penangkapan Pelaku Penyerang Novel Baswedan
Diketahui, Kepolisian RI (Polri) berhasil menangkap pelaku penyerangan Novel Baswedan setelah dua tahun terjadinya penyiraman air keras terhadap penyidik KPK tersebut.
Menurut Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, pelaku penyerangan Novel Baswedan diamankan pada Kamis (26/12/2019).
Polisi sebelumnya pernah menyebut ada temuan signifikan dari kasus teror terhadap Novel Baswedan.
"Tadi malam (Kamis malam), kami tim teknis bekerja sama dengan Satkor Brimob, mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan penyerangan kepada Novel Baswedan," ujar Kepala Bareskrim Polri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).
"Jadi pelaku ada dua orang inisial RM dan RB. Anggota Polri aktif," imbuhnya, dilansir kanal YouTube TVOneNews.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)