"Nanti buktikan di pengadilan, nanti ada teknologinya sendiri," ujar Mahfud MD.
Ia juga mengatakan pengusustan kasus Novel ini akan berjalan secara transparan.
Meskipun kedua tersangka merupakan anggota polisi namun pengadilan dan kejaksaan tidak dapat diitervensi oleh kepolisian.
"Pengadilan bukan anak buahnya polisi, pengadilan ndak bisa didikte, kejaksaan juga bukan anak buahnya polisi," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri telah menangkap kedua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Kamis (26/12/2019).
Hal ini diungkapkan langsung oleh Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers, pada Jumat (27/12/2019).
Sigit meyebut dua pelaku penyerangan ini berinisial RM dan RB yang merupakan anggota polisi aktif.
"Tadi malam kami tim teknis bekerjasama dengan Satkor Brimob, mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan penyerangan terhadap Saudara NB (Novel Baswedan)," ujarnya yang dilansir kanal YouTube Kompas TV, Senin (30/12/2019).
"Pelaku ada dua orang inisial RM dan RB, Polri aktif," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Kombes Argo Yuwono mengungkapkan kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menyebut penetapan itu sudah melalui proses penyelidikan yang panjang.
"Kedua terduga pelaku langsung kita interogasi, mulai tadi pagi sudah kita tetapkan sebagai tersangka, tadi siang sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Argo.
"Setelah melalui proses yang panjang kemudian juga penyidikan-penyidikan. Kemudian kepolisian membentuk tim teknis, tim pakar," imbuhnya.
"Kemudian kami juga ada kerja sama dengan berbagai instansi seperti forensik, bahwa dari hasil investigasi dan dari informasi intelijen tadi malam sudah mengamankan dua pelaku RM dan RB diamankan," tutur Argo. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma/Gita Irawan)