Selain itu, kata pengkhianat yang dilontarkan pelaku RB juga harus dicocokan dengan temuan Komnas HAM.
Berdasarkan laporan tersebut kasus penyiraman Novel merupakan kejahatan yang dilakukan secara terencana.
Dengan demikian kasus tidak semata-mata berhenti ketika pelaku lapangan telah tertangkap.
"Sehingga kepolisian harus menggali informasi tiga pelaku, perencana atau aktor intelektual, pengintai, dan pelaku lapangan"
"Ini tugas tambahan untuk kepolisian," tutup Wana.
Kata Pakar ekspresi
Pakar ekspresi, Handoko Gani menyebut ekspresi RB saat melontarkan kalimat tersebut tidak menunjukan tanda-tanda kemarahan.
"Saya katakan ekspresinya bukanlah ekspresi yang termasuk dalam kategori marah," kata Handoko.
Handoko menganalisis ekspresi yang ditunjukan RB, seperti menggunakan suara besar saat berteriak, aliasnya turun, hingga matanya membelalak belum bisa menunjukkan seseorang masuk dalam kondisi marah atau tidak.
Menurutnya, pelaku RB yang tega melakukan penyiraman cairan kimia ke Novel Baswedan seharusnya menunjukan ekspresi lebih sesuai dengan tingkat kejahatan yang telah ia lakukan.
Baca: BMKG: Peringatan Dini Selasa, 31 Desember 2019: 26 Wilayah Berpotensi Hujan Disertai Petir & Angin
"Ekspresi semestinya lebih dari itu, beliau ini melakukan hal yang sedemikian kejinya," tandas Handoko.
Handoko menambahkan, ekspresi yang ditunjukan oleh RB masih membutuhkan penyidikan lebih mendalam oleh pakar dan pihak kepolisian.
Terlebih pernyataan tersebut dilontarkan oleh pelaku RB di depan awak media.
"Melihat ini semua, ekspresi wajah, gesture, hingga suara bisa jadi bukan 100 persen asli. Bisa saja ada yang sengaja disembunyikan," tegasnya.
(*)
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)