TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian, mengomentari tindakan salah satu tersangka penyerang Novel Baswedan yang berteriak kliennya adalah pengkhianat.
Saor Siagian menyebut justru tersangka itulah yang merupakan pengkhianat.
Itu karena statusnya adalah penegak hukum, namun melakukan pelanggaran hukum.
"Kita sangat prihatin ternyata penyerangnya polisi, kemudian mengatakan Novel pengkhianat tapi tidak disebut apa alasan pengkhianat."
"Saya kira dialah pengkhianat, negara menggaji dia sebagai penegak hukum," ujarnya dilansir Youtube Kompas TV, Sabtu (28/12/2019).
Mendorong Penuntasan Kasus
Sementara itu Saor Siagian juga meminta polisi untuk menuntaskan kasus penyerangan Novel Baswedan ini.
Jika tidak dituntaskan, Saor Siagian menyebut nama baik polisi akan terpuruk.
Diketahui, sudah dua tahun lebih kejadian penyerangan Novel, kepolisian baru saja menetapkan tersangka.
"Polisi harus menuntaskan kasus ini, jangan sampai juga polisi semakin terpuruk jika kasus ini tidak dapat diungkap," ujarnya.
Lebih lanjut, Saor Siagian juga meminta kepolisian secara jelas menyebutkan keterangan tersangka, tidak sekedar status polisi aktif dan inisial nama saja.
"Sekarang polisi hanya memberi tersangka hanya polisi aktif, tetapi tidak disebutkan kesatuannya mana," ujarnya.
Sebelumnya, dua tersangka penyerang Novel Baswedan dipindahkan dari tahanan Polda Metro Jaya ke Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (28/12/2019).
Pelaku penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan berinisial RM dan RB yang disebut berstatus anggota Polri aktif.