News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tilang Elektronik di Surabaya Akan Diterapkan Mulai Januari 2020, Berikut Aturan Main E-Tilang

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Contoh pelanggaran pengendara motor yang nekat menerabas lampu merah.

1. Kamera CCTV akan memantau dan merekam lalu lintas

Kamera akan merekam nomor polisi kendaraan pelanggar.

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Budi Indra Dermawan menyampaikan, begitu pengendara melanggar, maka kamera akan merekam nomor polisi kendaraan.

2. Surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia

Polisi akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pelanggar sesuai dengan alamat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

3. Tenggang waktu konfirmasi

Pada surat konfirmasi tersebut, terdapat jenis pelanggaran yang terjadi disertai foto bukti pelanggaran.

Selain itu tercantum kode barcode yang bisa diakses melalui website www.etle.jatim.polri.go.id.

Maka masa tenggang waktu untuk konfirmasi di situs tersebut adalah 3 hari.

Namun, di sisi lain setelah surat diterima sang pemilik kendaraan tersebut dapat mendatangi Mall pelayanan Publik Siola atau Polres Pelabuhan Tanjung Perak (Pos Gakkum) guna untuk konfirmasi lanjutan.

4. Penerbitan surat tilang

Petugas akan menginput data pelanggar dan menerbitkan surat tilang.

Surat tilang ini akan diterima secara langsung setelah proses konfirmasi.

5. Membayar uang denda ke Bank BRI

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini