News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tilang Elektronik di Surabaya Akan Diterapkan Mulai Januari 2020, Berikut Aturan Main E-Tilang

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Contoh pelanggaran pengendara motor yang nekat menerabas lampu merah.

Selanjutnya pelanggar melakukan pembayaran uang denda tilang tersebut sejumlah yang dituliskan dalam surat tilang polisi.

Pembayaran dapat dilakukan langsung menuju bank BRI secara setoran tunai atau melalui transfer, m-banking, dan internet banking.

Diketahui, untuk tujuan rekening pembayaran denda tilang hanya disediakan nomor rekening BRI saja.

6. Terlambat konfirmasi maka STNK akan diblokir otomatis

Pelanggar yang terlambar melakukan konfirmasi selama 10 hari maka STNK motor akan terblokir secara otomatis.

Sementara itu, berlaku juga dengan keterlambatan membayar denda selama 15 hari walaupun sebelumnya telah melakukan konfirmasi.

Pemblokiran STNK secara otomatis tersebut dilakukan melalui ERI (Electronic Registration and Identification).

Cara Membuka Pemblokiran STNK

Bagi pelanggar yang terkena pemblokiran STNK otomatis maka dapat mengurusnya dengan mendatangi Posko Gakkum (Penegak Hukum) di Mall Pelayanan Publik Siola dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Mengajukan Sanggahan Tilang

Pelanggar yang tidak dapat menerima sanksi pelanggaran tilang maka dapat mengikuti sidang di pengadilan.

Hal ini dilakukan seperti tilang manual seperti biasanya.

Sidang tilang tersebut akan dilakukan di Pengadilan Negeri Surabaya.

(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini