Selanjutnya pelanggar melakukan pembayaran uang denda tilang tersebut sejumlah yang dituliskan dalam surat tilang polisi.
Pembayaran dapat dilakukan langsung menuju bank BRI secara setoran tunai atau melalui transfer, m-banking, dan internet banking.
Diketahui, untuk tujuan rekening pembayaran denda tilang hanya disediakan nomor rekening BRI saja.
6. Terlambat konfirmasi maka STNK akan diblokir otomatis
Pelanggar yang terlambar melakukan konfirmasi selama 10 hari maka STNK motor akan terblokir secara otomatis.
Sementara itu, berlaku juga dengan keterlambatan membayar denda selama 15 hari walaupun sebelumnya telah melakukan konfirmasi.
Pemblokiran STNK secara otomatis tersebut dilakukan melalui ERI (Electronic Registration and Identification).
Cara Membuka Pemblokiran STNK
Bagi pelanggar yang terkena pemblokiran STNK otomatis maka dapat mengurusnya dengan mendatangi Posko Gakkum (Penegak Hukum) di Mall Pelayanan Publik Siola dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Mengajukan Sanggahan Tilang
Pelanggar yang tidak dapat menerima sanksi pelanggaran tilang maka dapat mengikuti sidang di pengadilan.
Hal ini dilakukan seperti tilang manual seperti biasanya.
Sidang tilang tersebut akan dilakukan di Pengadilan Negeri Surabaya.
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)