Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni angkat bicara soal tuntutan Kejaksaan Negeri Majalengka dalam kasus penembakan yang dilakukan oleh anak Bupati Majalengka Irfan Nur Alam.
Kejaksaan hanya menuntut Irfan dua bulan kurungan penjara karena melanggar pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan korbannya luka.
Menurut Sahroni tuntutan tersebut terlalu ringan. Perbuatan pelaku yang hanya diancam kurungan dua bulan penjara tidak akan menimbulkan efek jera. Ia khawatir hakim nantinya akan memvonis sesuai dengan tuntutan Jaksa atau bahkan lebih ringan.
"Saya kira itu tidak akan menimbulkan efek jera ya, pelaku hanya dituntut dua bulan penjara," kata Sahroni saat dihubungi, Minggu, (29/12/2019).
Baca: Tembak Pengusaha, Anak Bupati Majalengka Hanya Dituntut 2 Bulan Penjara, Ini Alasan Jaksa
Baca: Tembak Pengusaha, Anak Bupati Majalengka Hanya Dituntut 2 Bulan Penjara, Ini Alasan Jaksa
Baca: Bocah Tiga Tahun di Amerika Tak Sengaja Tembak Bokong Ayahnya yang Sedang Tidur
Seharusnya menurut Politikus NasDem itu, Kejaksaan lebih tegas dan keras menjerat pelaku, di tengah maraknya penyalahgunaan senjata api. Hukuman yang tegas akan memberikan peringatan kepada pelaku lainnya.
" Begini ya, kalau tuntutan atau putusannya ringan seperti ini, orang tidak akan takut menyalahgunakan senjata api.
Saya hawatirnya nanti, sedikit-dikit nembak, makanya saya bilang preseden yang buruk tuntutan ini," katanya.
Ia mengatakan rentetan aksi koboi oleh sejumlah orang jangan lah dianggap remeh. Penyalahgunaan senjata api jelas merupakan tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Selain kasus Irfan, menurut dia ada kasus Lamborghini di Jakarta Selatan.
" Nanti masyarakat berpikiran, kasus Lamborghini juga akan dihukum ringan. Sipil membawa dan menodongkan senjata hanya dituntut dua bulan, lalu vonisnya sama atau divonis setengah dari tuntutan, kan bahaya," pungkasnya.
Sebelumnya seperti diberitakan Tribun Jabar, Kejaksaan Negeri Majalengka mengaku tidak salah menerapkan Pasal dalam mendakwa dan menuntut Irfan Nur Alam, terdakwa kasus penembakan pada pengusaha kontruksi asal Bandung belum lama ini.
"Pasal yang didakwakan dan tuntutan sudah tepat, sama sekali tidak ada perubahan pasal," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Majalengka, Faisal Amin via ponselnya, Minggu (29/12/2019).
Irfan merupakan anak Bupati Majalengka, Karna Sobahi. Irfan juga ASN Pemkab Majalengka golongan 3 A.Dia dituntut pidana penjara selama dua bulan pada pekan lalu atas perbuatannya menembak pengusaha kontruksi.
Sebelumnya, polisi sempat menyebut Irfan dijerat pasal soal Undang-undang Darurat terkait kepemilikan senjata api.
Faisal mengatakan, semula sempat menerapkan Pasal dalam undang-undang darurat yang mengatur senjata tajam.
Kemudian menerapkan Pasal 170 KUH Pidana.
"Memang pada saat penyidikan, penyidik menyangkakan dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang darurat.
Namun setelah menerima berkas, dan diteliti, ternyata senjata api yang digunakan dan meletus itu berijin dan legal," ujar dia.