Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nurhadi menggugat KPK lewat jalur praperadilan agar status tersangkanya gugur.
Merespons hal tersebut, Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan siap menghadapi gugatan Nurhadi.
Ali Fikri mengatakan pihaknya memiliki bukti kuat terkait keterlibatan Nurhadi.
Baca: Staf Khusus Jokowi: Pimpinan KPK Baru Belum Mulai Bekerja, Tapi Sudah Dikatakan Terburuk
"Pada prinsipnya tentu kami akan menghadapi gugatan tersebut dan juga sangat meyakini bahwa sejak awal kasus ini memang didasarkan pada bukti-bukti yang yang kuat," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (31/12/2019).
Untuk langkah awal, KPK kata Ali, bakal mempelajari terlebih dahulu materi permohonan praperadilan tersebut.
"Kasus ini merupakan pengembangan perkara OTT suap pengurusan perkara di MA yang perkaranya telah KPK selesaikan. Nanti kami akan pelajari lebih lanjut materi permohonan praperadilan tersebut," kata Ali.
Baca: Politikus PDIP I Nyoman Dhamantra Didakwa Terima Suap Rp 2 Miliar Terkait Kuota Impor Bawang
Diwartakan sebelumnya, Kuasa Hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menyebut sidang praperadilan akan diselenggarakan Senin (6/1/2020).
Maqdir akan menyangkal berbagai sangkaan KPK terhadap kliennya.
Namun, terkait materi praperadilan, Maqdir Ismail baru akan membukanya dalam sidang nanti.
"Untuk materi praperadilan, nanti saja," ujar Maqdir kepada wartawan, Selasa (31/12/2019).
Menurutnya, Nurhadi sangat kaget dengan status tersangka yang diberikan KPK.
Baca: Tanggapi Penyerang Novel Baswedan, Kompolnas Andrea Poeloengan: Mungkin Sakit Hati
Sebab, selama ini Nurhadi diperiksa untuk kasus suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.