News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap PK

‎KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi usai memberikan kesaksian saat sidang lanjutan kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2019). Sidang mantan petinggi Lippo Group tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK yang salah satunya yakni Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nurhadi menggugat KPK lewat jalur praperadilan agar status tersangkanya gugur.

Merespons hal tersebut, Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan siap menghadapi gugatan Nurhadi.

Ali Fikri mengatakan pihaknya memiliki bukti kuat terkait keterlibatan Nurhadi.

Baca: Staf Khusus Jokowi: Pimpinan KPK Baru Belum Mulai Bekerja, Tapi Sudah Dikatakan Terburuk

"Pada prinsipnya tentu kami akan menghadapi gugatan tersebut dan juga sangat meyakini bahwa sejak awal kasus ini memang didasarkan pada bukti-bukti yang yang kuat," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (31/12/2019).

Untuk langkah awal, KPK kata Ali, bakal mempelajari terlebih dahulu materi permohonan praperadilan tersebut.

"Kasus ini merupakan pengembangan perkara OTT suap pengurusan perkara di MA yang perkaranya telah KPK selesaikan. Nanti kami akan pelajari lebih lanjut materi permohonan praperadilan tersebut," kata Ali.

Baca: Politikus PDIP I Nyoman Dhamantra Didakwa Terima Suap Rp 2 Miliar Terkait Kuota Impor Bawang

Diwartakan sebelumnya, Kuasa Hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menyebut sidang praperadilan akan diselenggarakan Senin (6/1/2020).

Maqdir akan menyangkal berbagai sangkaan KPK terhadap kliennya.

Namun, terkait materi praperadilan, Maqdir Ismail baru akan membukanya dalam sidang nanti.

"Untuk materi praperadilan, nanti saja," ujar Maqdir kepada wartawan, Selasa (31/12/2019).

Menurutnya, Nurhadi sangat kaget dengan status tersangka yang diberikan KPK.

Baca: Tanggapi Penyerang Novel Baswedan, Kompolnas Andrea Poeloengan: Mungkin Sakit Hati

Sebab, selama ini Nurhadi diperiksa untuk kasus suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini