News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kaleidoskop 2019

Sepanjang 2019, Lebih dari 6.000 WNI Diselamatkan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdapat 6.142 orang pemohon paspor yang ditunda penerbitannya karena diduga akan menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI-NP) di 125 Kanim.

Perlintasan orang masuk dan ke luar yang terdata di Sistem Border Control Management adalah sebagai berikut:

1. Total kedatangan sebanyak 20.614.259 orang dengan rincian:
- WNI : 9.140.765
- WNA : 11.472.494

2. Total keberangkatan sebanyak 20.614.259 orang dengan rincian:
- WNI: 9.140.765
- WNA: 11.473.494

Baca: Muncikari Tawarkan PSK kepada Turis Asing di Puncak Cianjur, Tarifnya Hingga Rp 1,5 Juta

Baca: Berita Populet 2019: Prostitusi Aneh, Jual Istri yang Hamil 4 Bulan, Kencan Bertiga

Dari data tersebut dapat dilihat total keberangkatan dan kedatangan WNI sejumlah 18.679.968 dan WNA sejumlah 22.833.307.

Keseluruhan jumlah arus keberangkatan dan kedatangan baik WNA dan WNI pada tahun 2019 adalah 41.513.275 orang.

Dalam hal penerbitan paspor bagi WNI, telah diterbitkan 3.191.467 buku paspor di 125 Kantor Imigrasi dan 66 Perwakilan, yang terdiri dari:

1. Paspor 24 halaman sebanyak 90.826 buku
2. 48 halaman sebanyak 2.916.212 buku
3. Paspor elektronik sebanyak 184.429 buku

Sementara itu, untuk pelayanan Izin Tinggal bagi WNA, telah diterbitkan (transaksi) sejumlah 305.507 Izin Tinggal yang terdiri dari:

1. Izin Tinggal Kunjungan sebanyak 214.628
2. Izin Tinggal Terbatas sebanyak 88.891
3. Izin Tinggal Tetap sebanyak 1.988

Presiden Jokowi dan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie

Capaian kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi juga membuahkan beberapa penghargaan yang diterima pada tahun 2019, di antaranya:

1. Penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly sebagai yang terbaik dalam penggunaan aplikasi digital dalam pelaksanaan kegiatan surat menyurat dalam kantor dan pelayanan keimigrasian

2. Hasil penilaian Tim Kemenpan RB yang memberikan Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) kepada 16 Kantor Imigrasi dan 2 Direktorat, serta predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) kepada 3 Kantor Imigrasi yang pada tahun 2018 atas komitmen untuk ikut melakukan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di Jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi sampai ke Unit Pelayanan Teknis Imigrasi.

3. Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian juga telah memperoleh predikat Pelayanan Publik Terbaik mewakili Kemenkumham RI dengan kategori “Sangat Baik” (atau Nilai A Minus) dari TIM Penilai Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca: Petugas Pemasyarakatan Layani Kunjungan Pada Hari Natal

Baca: Perkuat 70 Tahun Hubungan Bilateral, Yasonna Teken Perjanjian MLA Indonesia-Rusia

4. Penghargaan Bintang Jasa Utama dan secara langsung diserahkan oleh Presiden RI Joko Widodo kepada Direktur Jenderal Imigrasi. Atas pengambilan kebijakan secara nasional dalam hal upaya pencegahan perdagangan orang dengan modus operandi PMI-NP yang dilaksanakan
sejak bulan Januari 2017 sampai tahun 2019.

Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi warga negaranya dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan juga membantu Kementerian Tenaga Kerja, BNP2TKI dan Pemda Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam melakukan pencegahan pengiriman tenaga kerja (pekerja migran) Indonesia ke luar negeri secara non prosedural.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini