Sementara itu untuk menangkap pelaku kejahatan, ujarnya, tak bisa dilakukan hanya dengan “asal bicara".
Butuh bukti-bukti yang kuat siapa saja yang telah menimbulkan unsur kerugian negara.
“Bantulah negara membuat persoalannya jelas, jangan malah dibuat kusut. Dan karang-karang angka sendiri. Jadi daripada membiarkan pelaku fraud melarikan diri, lebih baik fokus pada seluk beluk permaian si pelaku," ucap Rhenald.
Sebagai informasi, kasus Jiwasraya merebak sejak Menteri BUMN Rini Soemarno mendapat laporan dari direktur yang baru ditunjuk pertengahan tahun 2018, Asmawi Syam.
Laporan itu terkait adanya cadangan kerugian dalam jumlah besar yang belum dihapusbukukan dan dibiarkan OJK dan KAP.
Publik pun tidak tahu selama datanya disimpan erat perusahaan.
Rumitnya, kerugian itu terjadi melalui pembelian saham di publik yang baru diketahui saat saham akan dijual kembali untuk membayar kewajiban. Karena tak dilaporkan, banyak yang merasa dikelabui termasuk akuntan publiknya.
Rini lalu menugaskan BPKP melakukan audit ulang pada Desember 2018 dan ditemukan fraud pada sisi investasi.
Sejak saat itu, beredar nama-nama pelaku dan laporan keuangannya dikoreksi yang berakibat nilai kerugian 2019 membengkak menjadi Rp 13,6 triliun.
Baru kemudian muncul nama-nama besar mulai dari mantan direktur, “tukang goreng” saham, dan oknum pejabat yang masuk daftar cekal negara.