News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Buni Yani

Buni Yani Bebas dari Lapas Gunung Sindur Setelah Terima SK Cuti Bersyarat

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus UU ITE Buni Yani berbincang bersama jamaah usai melaksanakan salat Jumat di Masjid Al Barkah, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019). Menurut rencana Kejaksaan Negeri Depok akan melakukan eksekusi hukuman terhadap terpidana Buni Yani yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Jumat (1/2). WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

Melalui Program cuti bersyarat, kata Aris, Buni Yani menjalani 11 bulan masa pidana di dalam lapas setelah mendapatkan potongan masa pidana sesuai dengan aturan yang berlaku pada program cuti bersyarat.

Aris melanjutkan, Buni Yani kemudian diantar dan dikawal oleh petugas Lapas Gunung Sindur menuju ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bogor untuk dilaksanakan penyerahan klien program cuti bersyarat.

Baca: Napi Lapas Gunung Sindur Kendalikan Pengedar Ganja di Bekasi

"Pukul 11.45 WIB dilaksanakan penyerahan yang bersangkutan kepada Bapas Bogor untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut," jelas Aris.

"Pelaksanaan pembebasan narapidana atas nama Buni Yani berjalan dengan aman dan tertib," imbuhnya.

Seperti diketahui pada 14 November tahun lalu, Buni Yani divonis satu tahun enam bulan penjara dalam perkara penyebaran ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Ia terbukti melanggar pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Buni Yani dengan penjara dua tahun dan Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Buni Yani dinilai menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat bernuansa SARA melalui postingannya di Facebook.

Ia mengunggah video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan menghilangkan kata 'pakai' dalam transkripannya.

Baca: Diperkirakan Bebas 28 Desember 2019, Ahmad Dhani Mau Maju Pilkada Surabaya? Ini Kata Pengacara

Setelahnya, Buni Yani mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak permohonan banding Buni Yani dalam kasus UU ITE per 4 April 2018.

Jaksa dan Buni Yani pun menempuh jalur kasasi. Akan tetapi Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Buni Yani.

Dalam putusan kasasi tersebut hukuman Buni sama dengan hukuman di pengadilan tingkat pertama yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Penulis : Ryana Aryadita Umasugi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buni Yani Bebas dari Lapas dengan Cuti Bersyarat" 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini