News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Buni Yani

Buni Yani Bebas dari Lapas Gunung Sindur Setelah Terima SK Cuti Bersyarat

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus UU ITE Buni Yani berbincang bersama jamaah usai melaksanakan salat Jumat di Masjid Al Barkah, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019). Menurut rencana Kejaksaan Negeri Depok akan melakukan eksekusi hukuman terhadap terpidana Buni Yani yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Jumat (1/2). WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buni Yani bebas dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Kamis (2/1/2020).

Kepala Lapas Kelas III Gunung Sindur, Sopiana mengatakan, Buni Yani keluar dari penjara sekitar pukul 10.15 WIB.

Buni Yani sendiri bebas dengan permohonan cuti bersyarat.

"Narapidana atas nama Buni Yani bin H Faturrohman dibebaskan dari Lapas Kelas III Gunung Sindur setelah menerima SK Cuti Bersyarat," ucap Sopiana dalam keterangannya, Kamis.

Buni Yani mulai menjalani masa pidana di Lapas Kelas III Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019.

Baca: Kronologis Bebasnya Buni Yani dari Lapas Gunung Sindur

Dengan cuti bersama, Buni Yani menjalani masa pidana di dalam lapas selama 11 bulan.

"Buni Yani menjalani 11 bulan masa pidana di dalam Lapas setelah mendapatkan potongan masa pidana sesuai dengan aturan yang berlaku pada program Cuti Bersyarat," tuturnya.

Diketahui, Buni Yani divonis bersalah melanggar pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Dia dijatuhi hukuman 18 bulan penjara.

Baca: 2 Orang Tewas Dalam Bencana Banjir di Bogor, Ini Foto-fotonya

Buni Yani dianggap melanggar pidana karena melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok.

Kronologi bebasnya Buni Yani dari Lapas Gunung Sindur

Terpidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (2/1/2020) pagi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat Abdul Aris menyampaikan Buni Yani keluar dari lapas pukul 10.15 WIB.

"Narapidana atas nama Buni Yani bin H. Faturrohman dibebaskan dari Lapas Kelas III Gunung Sindur setelah menerima SK (Surat Keputusan) cuti bersyarat," kata Aris lewat keterangan pers kepada Tribunnews.com, Kamis (2/1/2020).

Baca: Ahmad Dhani Bebas: 11 Bulan Adalah Anugerah yang Luar Biasa

Diketahui, Buni Yani mulai menjalani masa pidana di Lapas Kelas III Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini