TRIBUNNEWS.COM - Akibat banjir Jabodetabek para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat mengajukan cuti hingga satu bulan.
Hujan deras dan cuaca ekstrim yang mengguyur wilayah Jakarata, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sejak Selasa, (31/12/2019).
Sejumlah wilayah di sebagian dari lima kota tersebut terendam banjir sejak Rabu (1/1/2020).
Terjadinya banjir ini membuat ratusan rumah tenggelam, ribuan warga harus mengungsi, hingga arus lalu lintas pun terhambat.
Sejumlah transportasi di wilayah Jabodetabek, mulai dari Trans Jakarata, KRL, hingga bandara Halim Perdanakusuma banyak jadwal operasi yang terpaksa dibatalkan akibat bencana ini.
Dilansir dari Kompas.com, jenis cuti yang diberikan kepada pegawai PNS tersebut adalah cuti karena alasan penting.
Cuti tersebut khususnya ditujukan kepada para pegawai PNS yang terkena dampak bencana banjir.
"Pimpinan instansi dapat memberikan cuti karena alasan penting bagi pegawai yang terdampak bencana," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo dalam keterangan resmi, Kamis (2/1/2020).
Kebijakan cuti bagi pegawai PNS tersebut juga diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017.
Para pegawai PNS yang tertimpa musibah bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga (RT).
Tjahjo menyampaikan lama cuti yang dapat diambil maksimal adalah satu bulan.
Sedangkan untuk pegawai PNS yang bersangkutan dapat mengajukan permintaan secara tertulis kepada masing-masing pimpinan instansi.
Adapun dalam peraturan BPKN tersebut juga disampaikan selama pegawai PNS menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, maka PNS yang bersangkutan masih menerima penghasilan PNS.
Penghasilan tersebut terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.