Tata Cara Pengajuan Cuti Bagi PNS yang Terdampak Banjir
1. Lama cuti maksimal adalah satu bulan
2. Jenis cuti adalah karena alasan penting (terkena dampak bencana alam, yaitu banjir)
3. Membuat surat keterangan yang dikeluarkan dari Ketua RT.
4. Mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti atau instansi masing-masing.
5. Surat permintaan tertulis menggunakan contoh format formulir yang telah disediakan dalam Anak Lampiran 1.b dalam Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
Contoh Formulir: Klik di Sini FORMULIR PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI
6. Menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti tersebut dari instansi yang bersangkutan.
7. Apabila tidak dimungkinkan menunggu keputusan, maka pejabat yang tertinggi di instansi masing-masing dapat memberikan izin sementara kepada PNS untuk menggunakan hak atas cuti.
8. Pejabat tertinggi memberikan izin sementara secara tertulis sesuai dengan contoh surat yang tercantum pada Anak Lampiran 1.c.
9. Pejabat tertinggi harus segera memberitahukan kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti tentang pemberian izin sementara.
10. Pejabat yang berwenang memberikan cuti memberikan hak atas cuti karena alasan penting kepada PNSyang bersangkutan.
Sebelumnya informasi tentang pengambilan cuti bagi PNS ini juga turut disampaikan akun resmi BKN pada Twitternya @BKNgoid.
"Bagi #sobatBKN yang berprofesi sebagai PNS dan ikut terdampak banjir, dapat ajukan Cuti Alasan Penting sesuai Peraturan BKN 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Semoga bencana banjir lekas selesai dan korban tertangani dgn maksimal," tulis akun BKN tersebut.
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)