News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kepulauan Riau

Hakim Pertanyakan Gelar Doktor Administrasi Nurdin Basirun Saat Bersaksi di Pengadilan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur nonaktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun saat dihadirkan sebagai saksi untuk kasus suap penerbitan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (3/1/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, mengaku menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut.

Namun, dia tidak mengetahui materi pokok dari surat izin tersebut.

Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut itu berada di dua lokasi.

Lokasi pertama di lahan laut Piayu Laut, Piayu Batam atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektarare.

Baca: VIRAL Video Petugas Ekspedisi Lempar Paket Pelanggan, Ini Penjelasan J&T Express

Lokasi kedua, di Pelabuhan Sijantung, Jembatan Lima atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektarare.

Untuk dokumen permohonan izin atas nama Kock Meng, diserahkan melalui Abu Bakar pada Oktober 2018.

Untuk pengurusan izin ini ada biaya sebesar Rp 50 juta yang diminta Edy Sofyan, selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau.

Baca: Tonton di Sini, Live Streaming Gerhana Matahari Cincin Besok Pantauan BMKG dari Batam Kepulauan Riau

Untuk penyerahan dokumen permohonan izin kedua diserahkan Edy Sofyan kepada Nurdin Basirun di Hotel Harmoni Nagoya Batam, pada 30 Mei 2019.

Di kamar hotel terdakwa, Edy Sofyan juga menyerahkan amplop cokelat berisi uang sejumlah 5 ribu Dollar Singapura dari Abu Bakar yang ditaruh di meja kamar.

"Saya tidak tahu (penyerahan uang di Hotel Nagoya,-red). Beliau (Edy Sofyan,-red) sendiri langsung mengikuti saya ke kamar," kata Nurdin Basirun saat dihadirkan sebagai saksi untuk kasus suap penerbitan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (3/1/2020).

Baca: 4 Hari Lagi Warga Riau Nikmati Gerhana Matahari Cincin, Pemkab Siak Anggarkan Rp 1 Miliar Lebih

Dia mengaku hanya menandatangani dan tidak membaca surat izin tersebut.

Dia mempercayai Edy Sofyan, selaku kepala dinas.
Selain Edy Sofyan, dia juga menerima masukan dari staf dan biro hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terkait kebijakan yang dibuat.

"Saya sampaikan sesuai aturan saja. Kata Pak Edy, diskresi," ujar Nurdin.

Sementara itu, menanggapi keterangan dari Nurdin Basirun, hakim anggota, Agus Salim, mempertanyakan sosok Nurdin Basirun yang notabene adalah seorang gubernur lulusan S3.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini