News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banjir di Jakarta

Dampak Banjir Jabodetabek, Dirjen Dukcapil: Banyak yang Kehilangan KK dan Buat Akta Kematian

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mendatangi Kelurahan Pejagalan, Jakarta Utara, dan melakukan penggantian dokumen kependudukan warga yang hilang atau rusak akibat banjir, Sabtu (4/1/2020)

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan masyarakat terdampak banjir banyak yang kehilangan Kartu Keluarga.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, pada Sabtu (4/1/2020).

Zudan telah mengunjungi empat kabupaten dan kota di Banten, DKI Jakarta, serta Jawa Barat sebagai daerah yang terdampak banjir.

Masyarakat di beberapa daerah kebanyakan mengalami dokumen Kartu Keluarga yang rusak dan hilang karena terendam banjir.

Tidak hanya Kartu Keluarga, masyarakat juga banyak yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik hingga Akta Kelahiran.

Zudan menuturkan, banyak juga warga terdampak banjir yang mengajukan Akta Kematian.

"Empat kabupaten kota di tiga provinsi yang saya datangi, yang meliputi Kota Bekasi, Kota dan Kabupaten Tangerang, dan Jakarta Utara kami menemukan sebagian masyarakat itu Kartu Keluarganya hilang atau rusak karena terendam banjir," tutur Zudan.

"Yang ke dua, KTP Elektroniknya, yang ke tiga adalah akta kelahiran."

"Baru yang ke empat tadi banyak warga yang juga mengajukan Akta Kematian karena ada anggota keluarganya yang meninggal dunia," tambahnya.

Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan masyarakat terdampak banjir banyak yang kehilangan Kartu Keluarga hingga Akta Kelahiran. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Untuk mengatasi hal ini, Zudan menjelaskan pihak Dinas Dukcapil dan instansi terkait akan melakukan dua cara dalam melakukan pelayanan pada masyarakat untuk membuat dokumen baru.

Zudan menuturkan cara pertama adalah dengan turun langsung ke masyarakat.

Pihak Dinas Dukcapil dan Kemendagri telah melakukan cara tersebut di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Zudan menuturkan pihaknya langsung mendata kemudian membagi dokumen yang sudah jadi.

"Jadi ada dua cara yang kita tempuh, pertama kami turun aktif seperti di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang," terang Zudan.

"Dinas Dukcapil bersama Kemendagri tadi turun ke sana, mendata, lalu langsung membagi dokumennya," lanjutnya.

Cara yang ke dua, adalah dengan melalui RT dan RW setempat.

Nantinya, RT dan RW tersebut akan mengumpulkan dokumen yang kemudian akan dicetak di posko dan kecamatan.

Setelah selesai, dokumen baru dapat langsung dibagi pada masyarakat yang melakukan permohonan.

Zudan mengatakan untuk cara ke dua ini telah dilakukan di Penjaringan, Jakarta Utara serta di Kelurahan Kali Baru, Kota Bekasi.

Zudan menjelaskan pihak Dinas Dukcapil dan instansi terkait akan melakukan dua cara dalam melakukan pelayanan pada masyarakat untuk membuat dokumen baru. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

"Yang ke dua melibatkan peran RT dan RW seperti di Penjaringan," jelas Zudan.

"Tadi RT dan RW mengumpulkan dokumen kemudian kita cetak di posko dan di kecamatan."

"Setelah selesai kemudian dibagi. Ini juga yang kita lakukan di kelurahan Kali Baru di Kota Bekasi," imbuhnya.

Tak hanya itu, Zudan mengatakan proses penggantian dokumen yang rusak dan hilang akibat banjir dilakukan dengan cepat.

Zudan menjelaskan saat melakukan pembuatan dokumen kependudukan baru di beberapa wilayah hanya membutuhkan waktu 30 menit.

Wilayah tersebut di antaranya adalah Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara serta di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Namun, Zudan juga menjelaskan bagi daerah yang terdapat banyak jumlah pemohon, maka pihaknya akan menyelesaikan dalam waktu 24 jam atau satu hari.

Sedangkan untuk wilayah yang memang sangat banyak jumlah warganya, maka pihak Dinas Dukcapil akan mengerjakan dokumen tersebut selama satu minggu.

Zudan menjelaskan saat melakukan pembuatan dokumen kependudukan baru membutuhkan waktu 30 menit hingga satu minggu. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

"Tadi kami di DKI, di Penjaringan, dan di Teluk Naga itu permohonan kurang dari 30 menit sudah bisa kami selesaikan," jelas Zudan.

"Untuk daerah tertentu yang antriannya banyak, kita minta 24 jam sudah selesai."

"Kalau ada permohonan yang masif, misalnya sedang masuk permohonan banyak dari berbagai RT, kita minta dalam waktu satu minggu sudah bisa diselesaikan," lanjutnya.

Pihak Dinas Dukcapil yang bekerja sama dengan instansi terkait akan membantu masyarakt dalam mengurus beberapa dokumen kependudukan.

Yakni seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kematian, serta Akta Perkawinan bagi warga yang non muslim.

Apabila warga muslim yang ingin mengurus Akta Perkawinannya yang hilang maupun rusak dapat langsung datang ke Kantor Urusan Agama (KUA).

"KTP Elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Akta Perkawinan bagi yang non muslim," terang Zudan.

"Karena kalau yang beragama islam itu mengurusnya di Kantor Urusan Agama," tambahnya.

Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) lewat Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh melakukan aksi jemput bola dengan mengunjungi warga terdampak banjir di beberapa wilayah, Sabtu (4/2/2020) di Kelurahan Pejagalan, Jakarta Utara. (Larasati Dyah Utami)

Zudan juga menghimbau bagi seluruh lapisan masyarakat yang belum mengetahui apabila dokumen yang hilang dan rusak akibat banjir bisa didapatkan kembali dengan datang ke kecamatan atau ke Dinas Dukcapil.

Untuk masyarakat yang berada di DKI Jakarta, Zudan menghimbau untuk datang langsung ke kelurahan.

Zudan mengatakan pihaknya dan pemerintah daerah siap untuk melakukan penggantian dokumen kependudukan yang hilang maupun rusak karena peristiwa banjir beberapa waktu lalu.

Tidak hanya itu, bagi warga yang akan membuat dokumen kembali, tidak dikenakan biaya sepeserpun alias gratis.

"Bagi masyarakat yang belum tahu, dan RT RW yang belum tahu, masyarakat bisa datang langsung ke kecamatan atau ke dinas dukcapil, kalo yang di DKI langsung bisa datang ke kelurahan," tutur Zudan.

"Kami Dirjen Dukcapil beserta jajaran di bawahnya dengan seluruh Pemda siap mengganti semua dokumen yang hilang atau rusak."

"Tentu saja dokumen kependudukan, dan ini tidak dipungut biaya, gratis semuanya," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini