News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banjir di Jakarta

Dokumen Kependudukan Korban Banjir yang Hilang dan Rusak Diproses Paling Cepat 30 Menit, GRATIS !

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mendatangi Kelurahan Pejagalan, Jakarta Utara, dan melakukan penggantian dokumen kependudukan warga yang hilang atau rusak akibat banjir, Sabtu (4/1/2020)

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan proses penggantian dokumen yang rusak dan hilang akibat banjir dilakukan dengan cepat.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, pada Sabtu (4/1/2020).

Zudan menjelaskan saat melakukan pembuatan dokumen kependudukan baru di beberapa wilayah hanya membutuhkan waktu 30 menit.

Wilayah tersebut di antaranya adalah Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara serta di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Namun, Zudan juga menjelaskan bagi daerah yang terdapat banyak jumlah pemohon, maka pihaknya akan menyelesaikan dalam waktu 24 jam atau satu hari.

Sedangkan untuk wilayah yang memang sangat banyak jumlah warganya, maka pihak Dinas Dukcapil akan mengerjakan dokumen tersebut selama satu minggu.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menegaskan akan membantu masyarakat dalam pembuatan kembali dokumen yang rusak akibat banjir paling lama satu minggu. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

"Tadi kami di DKI, di Penjaringan, dan di Teluk Naga itu permohonan kurang dari 30 menit sudah bisa kami selesaikan," jelas Zudan.

"Untuk daerah tertentu yang antriannya banyak, kita minta 24 jam sudah selesai."

"Kalau ada permohonan yang masif, misalnya sedang masuk permohonan banyak dari berbagai RT, kita minta dalam waktu satu minggu sudah bisa diselesaikan," lanjutnya.

Pihak Dinas Dukcapil yang bekerja sama dengan instansi terkait akan membantu masyarakt dalam mengurus beberapa dokumen kependudukan.

Yakni seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kematian, serta Akta Perkawinan bagi warga yang non muslim.

Apabila warga muslim yang ingin mengurus Akta Perkawinannya yang hilang maupun rusak dapat langsung datang ke Kantor Urusan Agama (KUA).

"KTP Elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Akta Perkawinan bagi yang non muslim," terang Zudan.

"Karena kalau yang beragama islam itu mengurusnya di Kantor Urusan Agama," tambahnya.

Dirjen Dukcapil Kemendagri sebut dokumen yang dapat diurus masyarakat terdampak banjir merupakan dokumen kependudukan, seperti KTP Elektronik, Akta, hingga Kartu Keluarga. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini