TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan proses penggantian dokumen yang rusak dan hilang akibat banjir dilakukan dengan cepat.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, pada Sabtu (4/1/2020).
Zudan menjelaskan saat melakukan pembuatan dokumen kependudukan baru di beberapa wilayah hanya membutuhkan waktu 30 menit.
Wilayah tersebut di antaranya adalah Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara serta di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Namun, Zudan juga menjelaskan bagi daerah yang terdapat banyak jumlah pemohon, maka pihaknya akan menyelesaikan dalam waktu 24 jam atau satu hari.
Sedangkan untuk wilayah yang memang sangat banyak jumlah warganya, maka pihak Dinas Dukcapil akan mengerjakan dokumen tersebut selama satu minggu.
"Tadi kami di DKI, di Penjaringan, dan di Teluk Naga itu permohonan kurang dari 30 menit sudah bisa kami selesaikan," jelas Zudan.
"Untuk daerah tertentu yang antriannya banyak, kita minta 24 jam sudah selesai."
"Kalau ada permohonan yang masif, misalnya sedang masuk permohonan banyak dari berbagai RT, kita minta dalam waktu satu minggu sudah bisa diselesaikan," lanjutnya.
Pihak Dinas Dukcapil yang bekerja sama dengan instansi terkait akan membantu masyarakt dalam mengurus beberapa dokumen kependudukan.
Yakni seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kematian, serta Akta Perkawinan bagi warga yang non muslim.
Apabila warga muslim yang ingin mengurus Akta Perkawinannya yang hilang maupun rusak dapat langsung datang ke Kantor Urusan Agama (KUA).
"KTP Elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Akta Perkawinan bagi yang non muslim," terang Zudan.
"Karena kalau yang beragama islam itu mengurusnya di Kantor Urusan Agama," tambahnya.