Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kendaraan terendam banjir tentu saja membuat para pemiliknya kesal karena harus melewati serangkaian perawatan khusus, terlebih jika motor atau mobil yang dimiliki itu tidak menggunakan polis asuransi yang tepat.
Saat ini kawasan Jabodetabek memang tengah dilanda banjir akibat tingginya intensitas curah hujan yang turun di wilayah Jakarta dan kota penyangga di sekitarnya sejak malam pergantian tahun.
Bahkan hujan deras kini mengguyur Jakarta pada Minggu (5/1/2020) pagi ini.
Nah untuk bisa ter-cover, kendaraan roda empat anda tentunya harus memiliki polis asuransi standard yang telah ditambah dengan perluasan khusus risiko, misalnya risiko banjir.
Baca: Jakarta Banjir, Agus Pambagio Sampaikan Kritik pada Anies Baswedan: Kerjanya Apa?
Baca: Waspada Penyakit Leptospirosis Pasca Banjir, Kenali Gejalanya
Sementara itu, Chief Executive Officer Adira Insurance Julian Noor memiliki sejumlah tips bagi anda agar kendaraan yang terendam banjir itu bisa tercover dan tidak mengalami kerusakan parah.
Jika anda tinggal di kawasan yang rawan mengalami bencana banjir, tentunya harus memastikan bahwa anda telah meng-upgrade atau meningkatkan polis asuransi kendaraan roda empat anda.
Karena untuk bisa tercover, anda harus memiliki polis asuransi standard yang telah ditambah perluasan risiko bencana, dalam hal ini risiko banjir.
"Pertama, terutama untuk mereka yang kebetulan berada di daerah-daerah yang rawan banjir, rawan bencana itu kita anjurkan untuk memperluas risikonya dengan risiko bencana sebetulnya, itu satu ya kalau menurut saya," ujar Julian, saat dihubungi Tribunnews, beberapa waktu lalu.
Menurut Julian, untuk meningkatkan polis asuransi yang digunakan tentunya sangat mudah karena anda hanya perlu meningkatkan polis asuransi standard dengan kategori bencana khusus.
"Dan perluasan itu hanya tinggal diperluas dari polis standarnya sebetulnya," jelas Julian.
Baca: BNPB Pastikan Tak Bangun Huntara Pasca Banjir Tapi Bantu Dana Tunggu Hunian Sebesar Rp 500 Ribu
Baca: Artis Devita Rusdy Berikan Trauma Healing kepada Anak-anak Korban Banjir di Cengkareng
Selanjutnya, ia pun mengimbau agar para pemilik tidak memaksakan kendaraan roda empatnya yang telah terendam banjir.
Karena ia menilai, rata-rata pemilik mobil yang terjebak banjir ini memaksakan kendaraannya untuk tetap menerobos meskipun telah terendam.
Hal itu, kata Julian, akan memperparah kondisi mobil tersebut.
Sehingga ia menyarankan agar para pemilik mobil tidak melakukan tindakan itu.
"Nah yang kedua, kita menyarankan untuk mobil-mobil yang terendam banjir, kemudian ada jaminan polis asuransinya itu kita anjurkan juga agar mereka tidak mencoba memaksakan untuk menerobos banjir atau menyalakan kendaraan yang terendam," kata Julian.
Julian menjelaskan bahwa hal yang seharusnya dilakukan para pemilik kendaraan ini adalah menghentikan kendaraannya dan menghubungi pihak perusahaan asuransi mobil mereka.
Ini diperlukan untuk memberikan penjelasan kepada pihak asuransi terkait seperti apa masalah yang dialami mobil anda dan di mana posisi mobil anda saat terjebak, tentunya jika kendaraan ini memiliki polis asuransi yang ditambah perluasan risiko bencana banjir.
Baca: Pengurus dan Kader PSI Bersihkan Lumpur Banjir di Sekolah
Baca: Banjir Mulai Surut, Pemprov DKI Ajak Masyarakat Kerja Bakti Jakarta Besok Minggu 5 Januari 2020
"Karena yang terbaik itu adalah mereka berhenti dan menelepon asuransi kemudian mengklarifikasi kalau dia dijamin (polis asuransi dengan perluasan risiko banjir)," tegas Julian.
Setelah memberikan penjelasan kepada pihak asuransi, maka pihak asuransi akan mengirimkan bantuan berupa towing car atau mobil derek untuk mengevakuasi kendaraan anda yang terjebak banjir itu.
"Maka asuransi akan mengirimkan pertolongan untuk mengevakuasi atau menderek mobil itu sebetulnya," kata Julian.