Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menilai usulan Natuna menjadi provinsi tersendiri tidak menyelesaikan masalah atas pelanggaran kapal-kapal Tiongkok yang masuk ke wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna.
"Usulan yang baik. Tapi tidak menyelesaikan masalah secara tuntas," ujar mantan Wakil Ketua BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019 lalu itu kepada Tribunnews.com, Senin (6/1/2020).
Menurut Mardani, mesti ada penyelesaian menyeluruh, baik melalui sisi ekonomi, politik dan sosial budaya.
Dia mencontohkan, perlu pembangunan pangkalan militer di wilayah Natuna.
Selain juga perlu dibangub pusat-pusat industri atau universitas ungulan.
Baca: Nelayan Pantura Siap Melaut dan Jaga Perairan Natuna
"Misal pembangunan pangkalan militer dan pusat industri diikuti universitas unggulan. Termasuk migrasi penduduk ke Natuna," jelas Ketua DPP PKS ini.
Dia yakin, melalui penyelesaian menyeluruh, polemik klaim wilayah Natuna oleh China akan berakhir.
Tanggapan Istana
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pemerintah untuk saat ini tidak akan menindaklanjuti usulan tentang Natuna menjadi provinsi tersendiri.
Sebab, pemerintah masih berpedoman kepada aturan moratorium pembentukan daerah otonomi baru.
Baca: Soal Natuna, Mahfud MD Tegaskan Tak Akan Perang Lawan Cina, Tapi Menolak Jalur Diplomasi
"Enggak (tidak akan menindaklanjuti). Itu sementara moratoriumlah pegangannya (yang menjadi rujukan aturannya)," ujar Moeldoko di Kantor Kemenko-PMK, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).
"Saya pikir masih harus memedomani itulah moratorium. Moratorium kita masih ke sana (masih berlangsung)," kata dia.
Sebelumnya Bupati Kabupaten Natuna Abdul Hamid Rizal mengusulkan kepada pemerintah pusat agar wilayah Kabupaten Natuna dan Anambas menjadi provinsi Khusus.
Usul tersebut sebagai sikap menanggapi adanya laporan aktivitas kapal China di perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Wilayah Laut Natuna Utara.
"Mengusulkan kepada pemerintah pusat agar supaya memperkuat/meningkatkan kedudukan pemerintahan di wilayah Kabupaten Natuna dan Anambas," kata Abdul Hamid dalam keterangan tertulisnya Sabtu (4/1/2019).
Abdul merujuk pada aturan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa pemerintah kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan terhadap perairan laut sehingga tidak bisa berbuat banyak dalam menjaga dan mengelola wilayah perairan Natuna.
"Dengan dijadikannya Natuna sebagai provinsi khusus maka akan meningkatkan kewenangan dan kemampuan dalam menjaga, mengelola, dan turut serta mengawal wilayah pantai dan laut di Natuna khususnya wilayah perbatasan yang saat ini merupakan kewenangan Provinsi Kepulauan Riau," papar dia.