Dasar yang dipakai Negeri Tirai Bambu tersebut adalah sembilan garis putus-putus atau nine dash line.
Nine dash line ini merupakan garis yang dibuat secara sepihak oleh China, tanpa melalui konvensi hukum laut di bawah Perserikatan Bangasa-Bangsa (PBB), atau United Nation Convention on The Law of The Sea (UNCLOS).
Pada tahun 2016, Filipina juga menghadapi hal yang sama dengan Indonesia.
Pemerintah Filipina mengajukan banding ke Permanent Court of Arbitration (PCA), lembaga hukum di bawah PBB.
PCA mengabulkan hampir seluruh gugatan Filipina.
Meski demikian, China menolak dengan tegas keputusan tersebut.
Laut China Selatan adalah zona panas yang rentan memicu konflik antar negara.
Sebab, Laut China Selatan melewati beberapa negara Asean, seperti Vietnam, Thailand, Malaysia, Singapura, Indonesia, Brunei, Filipina.
(Tribunnews.com/Chrysnha/KompasTV)