News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Alat Kesehatan

Saksi Sebut Rano Karno 'Kecipratan' Uang Rp 700 Juta Dari Wawan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten Djadja Buddy Suhardja dihadirkan menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) terkait kasus korupsi pengadaan alat kedokteran di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten Djadja Buddy Suhardja, mengungkap penerimaan uang Rp 700 Juta yang diterima mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno.

Hal tersebut diungkap Djadja saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana terkait kasus korupsi pengadaan alat kedokteran di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten.

"Terkait dakwaan (Tubagus Chaeri Wardana,-red) kami ada pak Rano (Karno,-red). Berapa anda berikan?" tanya Roy Riadi, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Djadja, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/1/2020).

Baca: 10 Tahun Tak Jumpa Ria Irawan, Rano Karno: Dia Kayaknya Enggak Mau Ketemu Saya

"700-an (juta rupiah,-red) lah pak," jawab Djadja.

Menurut dia, pemberian uang tersebut atas perintah Wawan.

Dia mengaku ada lima kali Wawan menginstruksikan untuk memberikan uang kepada Rano Karno.

"Berapa kali pak, sampai lima kali tidak salah. Ada saya langsung ke rumahnya dan kantornya. (Pemberian uang,-red) itu seizin beliau juga," ujar Djadja.

Di persidangan, JPU pada KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 65 atas nama Djadja Buddy Suhardja.

Baca: Saksi Sebut Rano Karno Kecipratan Rp 700 Juta dari Korupsi Wawan

"BAP, anda poin 65, anda jelas pemberian ke Rano Karno ya selaku Wagub. Pada tahun 2012 saudara katakan ada permintaan Widodo Hadi selaku Kepala Bappeda menelepon kepada saya, Pak Djaja kata pak Sekda Dinas kesehatan untuk mengatasi pengesahan anggaran dewan minta dinas kesehatan dapat jatah 60 juta rupiah."

"Atas permintaan tersebut saya sampaikan ke Ajat Drajat selaku sekretaris dinas selanjutnya pada November 2012 saya pernag memberikan uang kepada Rano Karno sebesar Rp 150 juta sumber dari Dadang Prijatna selaku pihak Tubagus."

"Kronologinya adalah saya ditelpon Yadi selaku ajudan Rano Karno, Pak Djaja ditanya Pak Wagub kemana saja? Baik pak saya menghadap," urai JPU pada KPK.

Baca: Update BNPB: Korban Banjir di Jakarta, 60 Meninggal, Dua Orang Hilang

Selain membacakan BAP atas nama Djadja, JPU pada KPK mengungkapkan adanya pemberian uang lagi kepada Rano Karno melalui Yadi selaku ajudan pria yang akrab disapa Bang Doel itu.

"Berikutnya, anda berikan lagi Rp 150 juta. Selanjutnya poin D memberikan Rp 50 juta diberikan Rano Karno saya ditelpon Yadi ajudan pak wagub," lanjut JPU pada KPK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini