TRIBUNNEWS.COM - Iuran (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) BPJS Kesehatan resmi naik hingga 100 persen sejak 1 Januari 2020.
Kenaikan iuran dilakukan untuk memperbaiki keuangan BPJS Kesehatan yang selama ini mengalami defisit.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, keputusan untuk menaikkan iuran merupakan hasil dari perhitungan para ahli.
"Jangan ragu iuran (BPPJS Kesehatan) naik, defisit tak tertangani. Ini sudah dihitung hati-hati oleh para ahli," ujar Iqbal Anas Ma'ruf dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, dengan kenaikan iuran ini, BPJS Kesehatan yakin bisa melunasi hutang-hutangnya ke rumah sakit pada tahun ini.
Dilansir dari kanal YouTube Tvonenews, Senin (6/1/2020), total hutang BPJS Kesehatan terhadap rumah sakit yakni Rp 14 triliun per tahun 2019.
Sebelumnya, pelunasan hutang BPJS Kesehatan ke rumah sakit mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Namun, tahun ini, BPJS Keseheatan optimis akan melunasi hutangnya sendiri tanpa bantuan pemerintah.
Lebih jauh, dilansir Kompas.com, setelah beredar kabar iuran BPJS naik pada 2020, sejak November-Desember 2019 terdapat 372.924 peserta yang memutuskan untuk turun kelas.
Angka tersebut terdiri dari 153.466 peserta kelas I atau 3,35 persen turun ke kelas II, dan di kelas II ada 219.458 peserta atau 3,32 persen turun ke kelas III.
Menurut Iqbal Anas Ma'ruf, peserta memang diperbolehkan untuk melakukan penurunan kelas BPJS Kesehatan.
Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan kemampuan bayar peserta dengan besaran iuran.
"Mengubah kelas itu dalam rangka untuk memastikan bahwa mereka membayar dengan rutin dan program ini bisa sustain dan dapat diakses oleh masyarakat seperti itu diperbolehkan," ujar Iqbal Anas Ma'ruf.
Diketahui, iuran BPJS naik hingga seratus persen.
Berikut detail kenaikan iuran peserta bukan penerima upah (mandiri) BPJS Kesehatan.
Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa
Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa
Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa
(Tribunnews.com/R Agustina)(Kompas.com/Rully R Ramli)