Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengkonfrontir keterangan dua orang saksi, yaitu Kivlan Zen dan Helmi Kurniawan alias Iwan soal pemberian uang senilai 15 ribu dolar Singapura.
Upaya mengkonfrontir keterangan Kivlan dan Iwan itu dilakukan pada saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Habil Marati di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Selasa (7/1/2020).
Iwan mengungkapkan Kivlan menyebut uang 15 ribu dolar Singapura berasal dari Habil. Namun, kesaksian Kivlan berbeda dengan keterangan Iwan.
Kivlan menilai, Iwan salah mendengar informasi yang disampaikan sewaktu menyerahkan uang 15 ribu dolar Singapura. Kivlan menyerahkan uang kepada Iwan di Rumah Makan Padang Kelapa Gading, pada 9 Februari 2019.
Baca: Kivlan Zen Minta Habil Marati Dibebaskan dari Tuduhan Kepemilikan Senjata Api
"Mungkin kuping (Iwan,-red) sudah tidak benar. Salah mendengar," kata Kivlan di ruang sidang PN Jakarta Pusat, pada Selasa (7/1/2020).
Setelah mendengar keterangan Kivlan, Iwan tetap mengacu pada keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). "Saya tetap pada keterangan saya, yang mulia," tuturnya.
Baca: Kivlan Zen Jadi Saksi Mahkota di Sidang Habil Marati
Kivlan mengungkap penyerahan uang kepada Iwan pada Februari 2019. Uang itu untuk menyelenggarakan demonstrasi soal Supersemar di Istana Negara, Jakarta Pusat pada 12 Maret 2019.
Habil menyumbang dana tambahan Rp 50 juta. Sebab, kata Kivlan, uang Rp 151 juta cukup menyelenggarakan demonstrasi. Iwan mengambil pemberian uang dari Habil di kawasan Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan pada Maret 2019.
"Waktu amplop, Pak Kivlan bilang uang ini dari saudara Habil. Itu saja keterangan Pak Kivlan," ungkap Iwan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam.
Perbuatan Kivlan Zen menurut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati dan Asmaizulfi alias Vivi.
Atas perbuatan itu, Kivlan didakwa dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang perkara itu sempat mengalami penundaan beberapa kali karena alasan kesehatan Kivlan. Dia menjalani pengobatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.
Pada saat ini, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengeluarkan penetapan pengadilan terkait perubahan status penahanan atas nama terdakwa, Kivlan Zen.
Berdasarkan surat penetapan dari majelis hakim PN Jakarta Pusat bernomor 960/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu kini berstatus menjalani tahanan rumah.
Status tahanan rumah itu mulai berlaku sejak 12 Desember 2019 sampai dengan 26 Desember 2019. Kivlan ditahan atas dakwaan kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal
Sebelum mendapatkan status tahanan rumah, Kivlan Zen sempat mendekam di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya. Nantinya, dia kembali ke kediamannya di Gading Griya Lestari, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.