Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
Satu di antaranya Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Baca: Terima Suap Rp 550 Juta, Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka KPK
Dari kronologi perkara tangkap tangan pada Selasa (7/1/2020), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya menyita uang senilai Rp1.813.300.000 dari sejumlah pihak.
"Awalnya, KPK menerima informasi akan adanya transaksi penyerahan uang terkait dengan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo," beber Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020) malam.
Setelah memastikan telah terjadi serah terima uang terkait dengan pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, KPK mengamankan tiga orang dari pihak swasta yakni Ibnu Ghopur, Totok Sumedi, dan Iwan (Swasta) di parkiran Pendopo atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo pada Selasa (7/1/2020) pukul 18.18 WIB.
Dari Ibnu Ghopur, KPK mengamankan uang Rp 259 juta.
Setelah itu, KPK mengamankan Bupati Saiful Ilah dan ajudannya, Budiman, di kantor Bupati pada 18.24 WIB.
Dari tangan ajudan bupati, KPK mengamankan tas ransel berisi uang Rp350 juta dalam pecahan Rp100 ribu.
Kemudian KPK menuju rumah Sunarti Setyaningsih, Kadis PU dan BMSDA di kediaman pribadinya pada pukul 18.36 WIB.
Dari Sunarti, KPK mengamankan uang sebesar Rp225 juta.
Kemudian, pada 18.45 WIB, Novianto yang merupakan Kepala Sub Bagian Protokol, datang ke Pendopo setelah dihubungi KPK.
Selanjutnya pada pukul 19.18 WIB, KPK mengamankan Judi Tetrahastoto, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo di rumah pribadinya.
"Dari JTE, KPK mengamankan uang sebesar Rp229.300.000," terang Alex.