Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selang satu hari pasca-pemberitaan soal namanya muncul dalam sidang kasus suap Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri langsung menunjukan taringnya dalam memimpin lembaga antirasuah.
Di bawah komando Firli, tim penindakan KPK mengamankan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah lewat operasi tangkap tangan (OTT). Politikus PKB itu diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa.
Saiful menjadi korban pertama Firli cs. Sebelumnya, banyak yang beranggapan miring bahwa KPK di bawah kepemimpinan jenderal bintang tiga polisi itu akan memperlemah pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebab, sebelum terpilih menjadi Ketua KPK, Firli merupakan mantan Deputi Penindakan KPK. Saat menjadi Deputi Penindakan, Firli diduga melanggar etik lantaran bertemu dengan mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi.
Saat Firli bertemu dengan TGB, KPK tengah menyelidiki kasus divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara.
Belum rampung pemeriksaan etik Firli, institusi Polri langsung menarik Firli dan memberikan jabatan Kapolda Sumatera Selatan kepada Firli. Tak lama berselang, jabatan Firli naik menjadi Kabaharkam Polri sebelum akhirnya menjadi Analisis Kebijakan Baharkam Polri.
KPK kini dipimpin oleh seorang jenderal bintang tiga. Selain diduga sempat melanggar etik saat menjadi Deputi Penindakan, asal usul Firli juga yang kerap dipermasalahkan oleh sebagian masyarakat yang peduli pemberantasan korupsi.
Penangkapan terhadap Bupati Sidoarjo ini menjadi gebrakan awal yang diperlihatkan Firli.
Baca: KPK Segel 2 Ruangan di Kantor PU Bina Marga dan BMSDA Sidoarjo
Firli tak menampik dan tak mengamini saat disebut penangkapan Bupati Sidoarjo untuk membungkam mereka yang selama ini menyebut penindakan lembaga antirasuah akan melemah di bawah kepemimpinannya.
Dia hanya menyatakan akan bekerja semaksimal mungkin di lembaga antirasuah.
"Kita kerja, kerja, jangan pernah terganggu untuk bekerja," kata Firli kepada wartawan, Rabu (8/1/2020).
"Kita melaksanakan tugas pokok dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 E dan Pasal 12 Undang-Undang 19 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002," ia menegaskan.
KPK mengamankan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah pada, Selasa (7/1/2020) malam. Saiful diamankan tim penindakan lantaran diduga melakukan tindak pidana suap terkait pengadaan barang dan jasa.