Dengan adanya langkah pengamanan terhadap nelayan-nelayan Indonesia yang dilakukan oleh pemerintah, maka perasaan aman dari gangguan-gangguan pihak asing bisa tercipta.
"Sehingga nelayan-nelayan Natuna dalam melaut itu merasa aman, tidak ada gangguan dari pihak-pihak asing," tambahnya.
Menanggapi persoalan Natuna, Menteri Polhukam, Mahfud MD hari ini, Selasa (7/1/2020) memimpin rapat kordinasi khusus penanganan laut.
Mahfud MD menyebut, sekarang ini masih terdapat tumpang tindih sejumlah aturan terkait kelautan dan kemaritiman.
Mantan Ketua MK tersebut yakin penyelarasan aturan terkait pengamanan laut akan bisa diselesaikan pada tahun ini.
"Di dalam praktek, penanganan kelautan kita didasarkan pada kewenangan berbagai undang-undang yang berbeda, dan kadang bisa timbul masalah," ujar Mahfud MD.
"Laporan pertama dulu ditemukan 17 (UU). Sementara hari ini di meja saya tercatat ada 24 UU yang menyangkut itu (kelautan), ditambah 2 PP yang juga agak tumpang tindih," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020)," tambahnya.
Atas peraturan yang tumpang tindih itu, Mahfud berdiskusi dengan sejumlah perwakilan kementerian dan lembaga.
Pertemuan itu sekaligus membicarakan permasalahan pengamanan laut Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapal Tiongkok Lakukan Provokasi, TNI Kerahkah Pesawat F-16 untuk Jaga Natuna, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/01/07/kapal-tiongkok-lakukan-provokasi-tni-kerahkah-pesawat-f-16-untuk-jaga-natuna?page=all.
Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Sri Juliati