News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Komisioner KPU Wahyu Setiawan Resmi jadi Tersangka Suap Penetapan Anggota DPR, Ketua KPU Mohon Maaf

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas berjaga di depan ruang kerja Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang disegel KPK di Jakarta, Kamis (9/1/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Komisioner KPU, Wahyu Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Wahyu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memulai penyidikan seusai OTT Selasa (7/1/2020) lalu.

"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 4 orang tersangka.

Sebagai penerima, WSE (Wahyu Setiawan) Komisioner Komisi Pemilihan Umum," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020) dilansir Kompas.com.

Atas hal tersebut, Ketua KPU Arief Budiman mengaku prihatin.

Arief pun meminta maaf atas kejadian tersebut.

Ketua KPU Arief Budiman (TRIBUNNEWS/DANANG TRIATMOJO)

"Atas kejadian ini tentu kami sangat prihatin.

Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya pada seluruh masyarakat Indonesia," kata Arief juga dalam konferensi pers tersebut.

Arief meminta seluruh jajaran KPU pusat hingga daerah untuk senantiasa menjaga integritas.

Terlebih, momen Pilkada 2020 sudah di depan mata.

"Tentu harus bekerja dengan profesional karena tahun 2020 kita juga punya momentum besar untuk menyelenggarakan pilkada di 270 daerah," kata Arief.

Arief menyebut KPU siap bekerja sama dengan KPK untuk pengusutan kasus ini.

KPU menurut Arief bersedia membuka diri untuk mendukung KPK.

Baik berkoordinasi, maupun informasi yang diperlukan KPK dari KPU.

Akan Gelar Pleno

Arief Budiman menyebut KPU akan menggelar rapat pleno guna menentukan status Wahyu Setiawan sebagai penyelenggara pemilu.

Arief tak menyangkal, kasus Wahyu Setiawan akan berpengaruh pada tingkat kepercayaan publik terhadap KPU.

"Karena kasus ini cukup penting bagi kami dan memengaruhi kepercayaan publik kepada penyelenggara,

maka kami akan melakukan rapat pleno," ujar Arief dilansir Kompas.com.

Dalam penentuan langkah, Arief menyebut akan mengacu pada tindakan komisioner KPU sebelumnya yang pernah tersandung kasus hukum.

"Kami ambil inisiatif lebih awal untuk ditetapkan atas peristiwa ini.

Tapi saya tentu harus mengambil keputusan dalam rapat pleno," tegas Arief.

Arief mengungkapkan terdapat ketentuan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, penyelenggara pemilu atau anggota KPU pusat, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa akan diberhentikan sementara.

"Kemudian hal ini sampai dengan ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Kalau memang bersalah, akan diberhentikan tetap. Kalau tidak bersalah, dia akan direhabilitasi," tutur Arief.

Kader PDIP Terseret

Ketua DPP Bidang Ideologi dan Kaderisasi PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat di Wisma Kinasih, Tapos, Depok, Jawa Barat, Jumat (22/11/2019). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Sementara itu tertangkapnya Komisioner KPU Wahyu Setiawan disebut menyeret dua kader PDIP.

Hal tersebut dibenarkan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.

Djarot mengungkapkan hal tersebut ketika ditanya awak media apakah OTT Wahyu Setiawan melibatkan anggota legislatif PDIP.

"Informasinya seperti itu ya," kata Djarot saat ditemui di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/1/2020) dilansir Kompas.com.

Akan tetapi, Djarot tidak mengungkap lebih lanjut tentang informasi tersebut.

"Makanya kami lihat dulu seperti apa. Yang jelas berikan kesempatan aparat penegak hukum untuk mengurai kasusnya," lanjut dia.

Lebih lanjut, Djarot menyebut partainya akan menaati segala proses hukum yang akan berlangsung.

Djarot memastikan PDI-P tidak akan melakukan intervensi proses hukum.

"Partai sih tetap sangat mendukung proses pendekatan hukum ini dan kemudian tidak akan melakukan intervensi. Siapapun yang bersalah akan diberikan sanksi tegas," lanjut Djarot.

Penggeledahan Kantor DPP

Djarot juga mengungkapkan soal kabar sempat akan digeledahnya kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P.

Ia menyebut KPK batal menggeledah karena dinilai kurang memiliki dasar hukum yang kuat.

Namun, Djarot membantah adanya penghalangan dari pihak PDI-P.

"Enggak, informasi yang saya terima bahwa yang bersangkutan tidak ada bukti-bukti yang kuat, surat terus dan sebagainya," kata Djarot.

"Mereka informasinya tidak dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat," lanjut dia.

Tanggapan Yasonna Laoly

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly. (Chaerul Umam/Tribunnews.com)

Sementara itu Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengaku belum mengetahui secara rinci kabar OTT yang dilakukan KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang menyeret kader PDI-P.

Meski begitu, Yasonna menegaskan partainya akan taat terhadap proses hukum yang berlaku.

"Saya enggak tahu, tanya mereka saja. Ya kan. Kami (PDI-P) ini taat hukum saja," kata Yasonna, Kamis (9/1/2020) dilansir Kompas.com.

Mengenai kabar penyegelan ruang Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Yasonna mengaku belum mengetahui.

"Saya belum ada dengar itu. Saya sudah cek tadi," ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Menteng Kompol Guntur Muhammad Thariq mendatangi Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (9/1/2020) sore tadi.

Kedatangan Kapolsek tak lama setelah beredar kabar di lingkup wartawan bahwa ada penggeledahan salah satu ruangan di DPP PDI-P.

Hingga sore tadi, sejumlah polisi terpantau berjaga di sekitar DPP PDI-P.

Penjagaan dilakukan mulai pintu gerbang depan hingga belakang.

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa/Dian Erika Nugraheny/Rakhmat Nur Hakim/Ihsanuddin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini