Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus diduga penerima suap terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, rumah dinas Wahyu di Jalan Siaga Raya Nomor 23A, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) terlihat sepi.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, rumah dinas Wahyu terbilang perumahan claster karena hanya terdapat tujuh rumah.
Di kompleks ini semua komisioner KPU periode 2017-2022 tinggal. Rumah dinas para komisioner KPU merupakan bangunan berlantai dua.
Dua rumah menghadap gerbang, tiga rumah berada di kanan gerbang, dan sisanya berada di kiri.
Rumah tersebut tergolong mewah karena terlihat luas. Terdapat garasi yang diperkirakan muat satu bauh mobil.
Lingkungan tempat tinggal Wahyu juga tergolong bersih dan rapih. Terdapat satu buah pos di pintu masuk rumah dinas tersebut.
Petugas keamanan kompleks rumah tersebut kemudian mengatakan bahwa rumah Wahyu berada di pojok kiri dari gerbang depan.
Namun, saat Tribunnews meminta untuk mendokumentasikan bukti segel, petugas kemanan melarang. Aktivitas di kompleks perumahan komisioner KPU tampak sepi.
Hanya ada petugas keamanan duduk di posnya, satu orang yang diketahui asisten rumah tangga di salah satu rumah tersebut.
Diketahui, Wahyu Setiawan merupakan sosok yang merintik karir sebagai penyelenggara Pemilu dari tingkat bawah.
Lulusan pascasarjana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerjo, Jawa Tengah ini diketahui telah belasan tahun menjadi penyelenggara pemilu.
Ia meniti karir mulai dari komisioner KPU Daerah.
Dalam catatan profil di situsweb resmi KPU RI, Wahyu pernah menjadi Ketua KPU Banjarnegara dua periode 2003-2013. Karirnya terus menanjak dan pada 2013-2018 terpilih menjadi Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah.
Baca: Terima Suap dari Kader PDIP, Bawaslu Laporkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan ke DKPP
Sebelum masa jabatannya berakhir, ia naik ke tingkat nasional sebagai Komisioner KPU RI Bidang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat periode 2017-2022.
Dalam rentang waktu kariernya sebagai penyelenggara pemilu, Wahyu pernah menerima berbagai penghargaan dalam bidangnya.
Mulai dari penghargaan dari Polres Banjarnegara (2010); Orientasi Tugas Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah dari KPU RI (2013); Bimbingan Teknis Pengelolaan Pelayanan Informasi dari KPU RI (2015) dan FGD Penyusunan Model Pendidikan Pemilih dari KPU RI (2015).
Semasa mahasiswa, Wahyu Setiawan adalah aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).