Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengakui tidak tahu menahu keberadaan Harun Masiku yang kini menjadi tersangka di KPK karena terlibat kasus suap terhadap komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Saat ditanya pewarta mengenai keberadaan Harun Masiku, Hasto Kristiyanto tidak menanggapi pertanyaan itu dengan serius.
"Kalau Harun Al Rasyid didalam cerita kita sering mendengar, tapi kalau Harun (Masiku) ini saya tidak tahu," ujar Hasto Kristiyanto di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (10/1/2020).
Hasto mengatakan berbagai isu miring berkembang seiring adanya kasus suap yang melibatkan kader PDIP.
Baca: Dalam Berpolitik, Megawati Selalu Ingat Pesan Bung Karno
Hasto meyakini kebenaran nantinya akan terungkap.
"Dengan berita ini menunjukkan adanya berbagai kepentingan yang ikut membuat framing, tetapi sebagai partai politik yang menang dua kali berturut-turut yang selalu mengalami ujian-ujian sejarah terpaan badai, kami diajarkan Bu Megawati Soekarnoputri untuk bepolitik dengan styameva jayate, pada akhirnya kebenaran yang akan menang," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka.
Baca: Wahyu Setiawan Layangkan Surat Pengunduran Diri dari Jabatan Komisioner KPU RI
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain.
Mereka adalah mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; eks caleg DPR Dapil I Sumatera Selatan dari PDIP, Harun Masiku; dan Saeful.
Namun dari empat tersangka tersebut, hanya Harun yang tak terjaring operasi tangkap tangan ( OTT ) pada Rabu (8/1/2020).
Untuk itu, KPK meminta Harun Masiku agar segera menyerahkan diri.
Baca: Soal OTT Wahyu Setiawan, Sekjen PDIP Bantah Tuduhan Kantornya Digeledah dan Disegel KPK
"KPK meminta tersangka HAR (Harun) segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Lili menyebut Harun menjadi tersangka karena diduga menyuap Wahyu melalui Saeful dan Agustiani sebesar Rp 600 juta.
Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani disangka melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Harun dan Saeful dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.