TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto memberikan klarifikasi terkait kabar yang menyebut dirinya terlibat dalam kasus suap yang menjerat Wahyu Setiawan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terjerat kasus suap penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Tak hanya menjerat Wahyu Setiawan, kasus suap tersebut juga menyeret nama Politikus PDI-P, Harun Masiku.
Sehingga Hasto memberikan klarifikasi atas namanya yang ikut terseret itu.
Berikut klarifikasi dari Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto:
Duga Ada yang Menggiring Opini
Hasto merasa ada ada yang menggiring opini bahwa dirinya telah menerima dana haram dan menyalahgunakan kekuasaannya di PDI-P.
"Ada yang mem-framing saya menerima dana, ada yang mem-framing bahwa saya diperlakukan sebagai bentuk-bentuk penggunaan kekuasaan itu secara sembarangan," kata Hasto di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/202), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Hasto, framing itu terlihat dari narasi yang menyebutkan seolah-olah ada staf kesekjenan PDI-P bernama Doni yang ditangkap KPK dalam kasus ini.
Selain itu, ia juga menyebut ada orang yang menggiring opini seakan dirinya dikejar oleh KPK hingga ke PTIK, Kamis (9/1/2020) lalu.
Hasto mengaku dirinya saat itu tengah sibuk mempersiapkan Rakernas dan HUT PDI-P.
"Saya sejak kemarin mempersiapkan seluruh penyelenggaraan rapat kerja nasional ini," katanya.
PDI-P Tak Pernah Ikut Negosiasi
Hasto Kristiyanto membantah partainya melakukan negosiasi dengan KPU terkait penetapan anggota DPR dalam proses pergantian antar waktu (PAW).
"Kami tidak pernah proses negosiasi," kata Hasto, dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/1/2020).
Menurutnya, ketentuan PAW tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Karena hukum untuk PAW itu sifatnya rigid, sangat jelas, dan diatur berdasarkan ketentuan suara," kata dia.
Sehingga, ia menyebut, mirip seperti kasus Harun Masiku pada pemilu sebelumnya, partainya juga pernah menetapkan caleg pengganti karena anggota DPR yang terpilih meninggal dunia.
Saat itu, klaim Hasto, partainya menetapkan proses PAW sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam kasus PAW Harun, sebelumnya telah dipastikan oleh KPK bahwa keputusan rapat pleno KPU pada 7 Januari 2020 adalah menolak Harun Masiku untuk ditetapkan sebagai anggota DPR pengganti, karena tak memenuhi ketentuan yang disebutkan undang-undang.
"Pihak KPU telah mengeluarkan surat bahwa apa yang diputuskan dan diusulkan PDI Perjuangan (Harun Masiku) tidak diterima oleh KPU."
"Jadi buat apa dilakukan upaya-upaya (negosiasi) hal tersebut," kata Hasto.
Serahkan Semua Proses pada KPK
Hasto Kristiyanto tak menjawab tegas saat ditanya apakah partainya akan membantu menyerahkan politisi PDI-P Harun Masiku ke KPK.
Namun, ia mengatakan, PDI-P akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada KPK.
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024.
"Jadi dalam konteks seperti ini kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum tersebut tanpa intervensi," kata Hasto, dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/1/2020).
Tak Tahu Keberadaan Harun Masiku
Saat ditanya keberadaan Harun Masiku, Hasto mengaku dirinya tidak tahu.
"Kalau Harun (Masiku) ini kita tidak tahu khususnya di mana," ujarnya.
Seperti diketahui, KPK meminta Harun Masiku untuk menyerahkan diri ke KPK.
Hal ini berkaitan dengan ditetapkannya Harun sebagai tersangka atas kasus suap yang juga menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"KPK meminta tersangka HAR (Harun Masiku) segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020) lalu.
Harun diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antar waktu.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)