TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/1/2020) dini hari.
Diketahui, Wahyu tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (8/1/2020).
Turun dari lantai dua gedung KPK, ruang pemeriksaan, Wahyu tampak memakai rompi oranye.
Wahyu ditahan di Rutan Cabang KPK, Jakarta Selatan untuk 20 hari kedepan.
Wahyu pun sempat menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia dan jajaran KPU.
"Pertama saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, kepada Ketua KPU RI, dan kepada seluruh jajaran KPU se-Indonesia," terang Wahyu dalam tayangan yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Jumat (10/1/2020).
Wahyu mengungkapkan persoalan ini adalah murni masalah pribadinya.
Ia juga mengatakan akan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK.
"Ini murni masalah pribadi saya dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK," ungkapnya.
Tak hanya itu, Wahyu juga berencana untuk melakukan upaya hukum seperti praperadilan.
"Insyaallah sebagai warga negara saya akan menghormati hukum."
"Dan saya juga akan melakukan upaya-upaya sebagaimana mestinya," terangnya.
Wahyu menyatakan, ia bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan di KPK.
"Sangat kooperatif," ujar Wahyu.
Dalam perkara yang menjerat Wahyu, diketahui nama Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto turut terseret.
Saat dikonfirmasi adakah uang suap yang berasal dari Hasto, Wahyu pun enggan berbicara lebih lanjut.
"Oh tanya penyidik itu, terima kasih," tegas Wahyu.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024.
Ada delapan orang yang diamankan dalam OTT yang dilakukan KPK.
Wahyu ditangkap KPK saat dirinya tengah berada di Bandara Soerkarno-Hatta, Cengkareng.
Secarik kertas berisi pesan dari Wahyu Setiawan
Telah diberitakan Tribunnews, saat menjumpai awak media di pintu keluar gedung lembaga antirasuah, Wahyu memberikan secarik kertas.
Berikut isi secarik kertas yang diterima awak media:
Surat Terbuka Wahyu Setiawan
Saya menyampaikan permohonan maaf kepada ketua, anggota Sekjen KPU RI atas peristiwa yang saya alami.
Saya juga mohon maaf kepada seluruh jajaran KPU se-Indonesia.
Kejadian ini murni masalah pribadi saya dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU.
Mohon doa semoga saya diberi kesehatan dan kesabaran.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri/Ilham Rian Pratama)