News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenag Catat hingga September 2024 Jumlah Jemaah Umrah Indonesia Hampir Capai 2 Juta

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana jamaah saat melaksanakan sai sebagai rangkaian ibadah umrah di Masjidil Haram, Makkah Almukaramah, Selasa (4/6/2024). Kementerian Agama (Kemenag) mencatat hingga bulan September 2024, jumlah jemaah umrah Indonesia hampir mencapai 2 juta.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mencatat hingga bulan September 2024, jumlah jemaah umrah Indonesia hampir mencapai 2 juta.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Jaja Jaelani mengatakan, terkait pelaksanaan ibadah umrah jemaah Indonesia perkembangannya cukup dinamis.

Hal ini membuktikan bahwa pergerakan jemaah umrah Indonesia dari tahun ke tahun mengalami kenaikan yang sangat signifikan.

"Hingga September 2024 jumlah jemaah umrah Indonesia hampir mencapai 2 juta jemaah," ujar Jaja, dikutip dari Kemenag.go.id.

"Kami terus mengingatkan kepada PPIU untuk patuh terhadap regulasi yang ada termasuk dalam perlindungan dan asuransi kepada jemaah. Begitu juga dengan persiapan Kesehatan dari jemaah sebelum melaksanakan ibadah umrah," lanjutnya.

Selain itu, Jaja mengatakan, Kemenag selalu mengkampanyekan 5 Pasti Umrah yang wajib diperhatikan oleh calon jemaah umrah, yakni pasti travelnya, jadwalnya, terbangnya, hotelnya, dan pasti visanya.

Pemerintah juga akan mendampingi dan memastikan jemaah umrah yang akan berangkat ke Tanah Suci dan saat kepulangan ke Tanah Air mendapatkan hak layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Alhamdulillah, pagi ini salah seorang jemaah umrah atas nama Asrimah yang telah dirawat selama 1 tahun 7 bulan di rawat di Arab Saudi sudah Kembali ke Tanah Air."

"Kemenag selama ini mendorong agar PPIU memulangkan jemaah bila kondisi sudah layak terbang dan kami juga memastikan PPIU menjalankan kewajiban sesuai ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 94 dan PMA Nomor 5 Tahun 2021," kata Jaja Jaelani.

Baca juga: Pesan Fajar Hadi Prabowo untuk Warga Cilegon yang Berangkat Umrah

"Bisa kita bayangkan bila jemaah pergi umrah dengan travel yang tidak berizin dari Kementerian Agama apalagi tanpa asuransi. Alhamdulillah, seluruh biaya ditanggung oleh travel melalui asuransi kepada jemaah. Pagi ini juga jemaah akan langsung dibawa ke Madura dengan ambulance. Semoga Allah memberikan Kesehatan dan umur Panjang buat ibu Asrimah," sambungnya.

Menurutnya, kehadiran Kemenag sebagai wakil pemerintah untuk memastikan jemaah umrah sakit yang pulang mendapatkan hak pelayanan kesehatan sudah sesuai dengan ketentuan.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini