TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Arief Budiman, mengatakan Wahyu Setiawan, resmi mengundurkan diri sebagai anggota KPU periode 2017-2022.
Pengunduran diri ini disampaikan Wahyu dalam surat tertanggal 10 Januari 2020.
"Sore ini kami baru menerima surat yang disampaikan oleh keluarga Pak Wahyu. Surat pengunduran diri, " ujar Arief dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Arief lantas membacakan surat yang ditulis oleh Wahyu Setiawan itu.
Arief mengungkapkan, surat tersebut akan diteruskan kepada Presiden Joko Widodo.
Baca: Komisi II Akan RDP dengan KPU Tanyakan Kasus Wahyu Setiawan
Baca: Jadi Tersangka, Jabatan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Harus Dicopot Sementara
"Kemudian, salinan suratnya akan diserahkan ke DPR dan DKPP, " lanjut Arief.
Arief mengungkapkan, tidak ada batasan waktu untuk Presiden menjawab surat dari KPU.
"Batasannya waktu tidak ada. Terserah Presiden," tambah Arief.
Sebelumnya, Arief mengatakan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Wahyu Setiawan.
Arief menegaskan, perkara yang menjerat Wahyu tidak terkait dengan kebijakan KPU secara kelembagaan.
"Karena perkara ini tidak terkait dengan kebijakan KPU yang dipersoalkan. Ya enggak (tidak akan memberikan bantuan hukum)," ujar Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Arief melanjutkan, kasus Wahyu bukan karena perintah KPU. Dia mengatakan, Wahyu melakukan aksinya sendiri.
"Ini kan kasus bukan karena KPU memerintahkan sesuatu, tapi ini melakukan sendiri. Jadi KPU tidak bisa memberikan bantuan hukum," tegas Arief.
KPK menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024.