Wahyu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memulai penyidikan usai operasi tangkap tangan yang menjerat Wahyu Selasa (7/1/2020) lalu.
Total ada empat tersangka dalam kasus suap ini.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful.
Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap. Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ketua KPU: Wahyu Setiawan Resmi Mengundurkan Diri
Suasana di Rumah Dinas
Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus diduga penerima suap terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, rumah dinas Wahyu di Jalan Siaga Raya Nomor 23A, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) terlihat sepi.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, rumah dinas Wahyu terbilang perumahan claster karena hanya terdapat tujuh rumah.
Di kompleks ini semua komisioner KPU periode 2017-2022 tinggal. Rumah dinas para komisioner KPU merupakan bangunan berlantai dua.
Dua rumah menghadap gerbang, tiga rumah berada di kanan gerbang, dan sisanya berada di kiri.
Rumah tersebut tergolong mewah karena terlihat luas. Terdapat garasi yang diperkirakan muat satu bauh mobil.
Lingkungan tempat tinggal Wahyu juga tergolong bersih dan rapih. Terdapat satu buah pos di pintu masuk rumah dinas tersebut.